Akademisi Papua Dorong Perluasan Hutan Sagu

Tanaman sagu (tabloidjubi).

Jayapura, Kabarpangan.com – Akademisi dari Kampus Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura, Papua Josh R. Mansoben mendorong pelestarian dan juga perluasan kawasan hutan sagu di daerah tersebut
Josh baru-baru ini menegaskan, pohon sagu harus dijaga dan dilestarikan, dan mungkin harus ada upaya-upaya ke depan untuk memperluas hutan-hutan sagu yang ada.

“Hutan-hutan sagu yang sudah ada ini kan hutan sagu alam, sehingga ke depan hutan sagu alam itu perlu dilestarikan,” kata Josh yang juga dosen Antropologi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Uncen.

Menurut dia, kehidupan masyarakat khususnya di Papua sejak zaman dahulu hingga kini masih tetap bergantung pada hutan sagu alam, meskipun kini terus bertambah banyak.
“Itu berarti harus ada perluasan lahan, harus ada upaya-upaya kedepan yang harus didorong oleh Pemerintah untuk memperluas hutan sagu itu,” katanya.

Kawasan hutan sagu ini, kata dia, harus didorong dalam suatu peraturan daerah bahwa hutan sagu itu adalah hutan adat sehingga tidak boleh dirusak sembarangan. “Karena sagu itu kan makanan khas orang Papua, jadi kalau rusak berarti sama saja mau membunuh orang Papua, ini yang utama,” katanya.

Kemudian, tambah dia, berbagai nilai-nilai budaya yang ada hubungannya dengan sagu itu juga harus dilestarikan dan dikembangkan.

“Dengan demikian, orang tetap menjaga dan melestarikan sagu sebagai sumber kehidupan. Karena banyak ahli diluar negeri yang menilai bahwa sagu adalah pohon kehidupan,” katanya.

Mansoben mengemukakan pemerintah mempunyai program-program yang baik boleh dilakukan, tetapi harus menjaga supaya dimana ada hutan-hutan sagu itu jangan diganggu atau dirusak.
Ia mengatakan sudah ada peraturan Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 3 tahun 2000 tentang Kawasan Hutan Sagu, tetapi mesti dilihat kembali lagi.

“Mungkin baiknya peraturan itu diamandemen lagi relevansinya, memang hutan adat itu sudah ada dalam peraturan daerah tetapi khusus wilayah hutan sagu sebagai bagian dari hutan adat belum terakomodir dalam perda itu sehingga perlu dilihat kembali lagi, kalau belum ada harus diakomodir dalam peraturan tersebut,” ujarnya.

Menurut dia, jika ada bagian-bagian lain yang belum ada penekanan pada pentingnya hutan-hutan yang berpotensi untuk memberikan kehidupan bagi hutan sagu maka mesti harus ada dalam pasal pasal di peraturan tersebut. [KP-07]

kabarpangan.com // kabarpangan.id@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*