Bogor – Upaya meningkatkan pemanfaatan bahan baku lokal perlu terus diupayakan. Kementerian Pertanian mengusulkan kewajibkan penggunaan bahan baku lokal pada industri pangan sebesar 20%. Regulasi tersebut dimaksudkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang siap disampaikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian Agung Hendriadi menyatakan komoditas pangan lokal harus menjadi andalan di dalam negeri. “Kami harap ada Perpres (Peraturan Presiden) tentang kewajiban pangan dari bahan baku lokal sampai 20%,” kata Agung di Bogor, Jawa Barat, Rabu (7/11).
Agung mengatakan, usulan aturan itu sejalan dengan upaya Kemtan mendiversifikasi bahan baku lokal untuk komoditas tepung terigu dengan sorgum, jagung, hanjeli, mokaf, dan ubi kayu sebagai bahan pengganti gandum impor. Untuk memperkuat pengembangan komoditas pangan lokal, Kemtan juga akan membangun 10 industri dengan bahan baku lokal sesuai klasterisasi wilayah pada tahun depan.
Agung berharap bisa menjaring investasi swasta setelah meneken kerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Selain itu, meminta dukungan pengusaha swasta, proyek pembangunan 10 klaster bahan baku lokal juga telah mendapatkan restu Dewan Perwakilan Rakyat. “Tetapi tidak semuanya berasal dari APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara),” ujar Agung.
Alasannya, kontribusi industri pangan kepada pertumbuhan ekonomi mencapai 6,13%. Terlebih. produksi kelima komoditas masih di bawah satu juta ton dengan rincian produksi sagu sebesar 400 ribu ton, mokaf 20 ribu ton, serta hanjeli dan sorgum dengan angka produksi yang masih relatif kecil.
Bupati Maluku Tengah, Maluku, Abua Tuasikal menyambut positif usulan Kemtan memperkuat bahan baku pangan lokal, termasuk sagu, sebagai komoditas pangan strategis dan kebutuhan industri.
Namun, upaya penataan produksi sagu juga perlu dilakukan, mulai dari penyediaan bibit, lahan dan budidaya pertanian hingga model pengolahannya.
Syarifuddin Baharsyah yang juga Menteri Pertanian Kabinet VI yakni 1993-1998 sepakat dengan upaya penguatan pangan lokal, Apalagi, gaya hidup masyarakat saat ini cenderung menyukai produk pertanian lokal. Namun, langkah tersebut sekaligus memperkuat para petani sebagai produsen sehingga berdampak pada kesejahteraannya.
Wakil Ketua Komisi Pertanian DPR Michael Wattimena mendukung agenda penguatan pangan lokkal dengan mengalokasikan anggaran terkait penyediaan teknologi industri. Hal itu mengingat anggaran untuk penelitian dan pengembangan pertanian dengan teknologi cukup besar.
Be the first to comment