Siperibun, Memperkuat Database Sistem Informasi Perizinan Perkebunan

Workshop Siperibun yang digelar Kementerian Pertanian.

Jakarta, Kabarpangan.com – Kementerian Pertanian (Kemtan) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan terus meningkatkan dan memperkuat database sistem informasi perizinan perkebunan. Salah satunya dengan mengadakan kegiatan workshop database Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun).
“Aplikasi database Siperibun merupakan suatu sistem informasi berbasis teknologi yang dikembangkan dan dikelola Direktorat Jendral Perkebunan atas kerja sama dengan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK-red),” kata Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Ditjen Perkebunan, Irmijati Rahmi Nurbahar, yang mewakili Dirjen Perkebunan pada workshop yang digelar di Aceh, baru-baru ini.

Dalam keterangannya, Irmijati menjelaskan Siperibun merupakan bagian dari program koordinasi dan supervisi KPK untuk pengembangan dan pelengkapan data se-Indonesia. Lalu, akan dievaluasi secara berkala, setidaknya setiap tiga bulan oleh Ditjen Perkebunan bersama KPK.

“Siperibun bertujuan mengintegrasikan data perizinan perkebunan secara lengkap dan termutakhir. Bahkan dengan data tersebut memfasilitasi pengendalian perizinan usaha perkebunan dan koordinasi antarkementerian dan lembaga serta pemerintahan daerah,” jelasnya

Tujuan ini, lanjut Irmijati, sejalan dengan mandat Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, khususnya bagi Kementerian Pertanian, Pemeritah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten untuk melakukan pengumpulan dan verifikasi data dan peta izin usaha perkebunan kelapa sawit, serta melakukan evaluasi terhadap perizinan usaha perkebunan kelapa sawit dan norma standar prosedur dan kriterianya.

“Bagi pelaku usaha, Siperibun merupakan instrumen untuk penguatan kepastian hukum terhadap kegiatan usaha melalui perwujudan data perizinan yang konsisten dan jelas bagi seluruh pihak,” terangnya.

Peserta workshop Siperibun.

Diharapkan, berbagai tumpang tindih dan sengketa lahan yang marak terjadi dapat diminimalisir dengan adanya satu data dan satu peta tersebut.

Irmijati menambahkan Siperibun direncanakan untuk menjadi fasilitas pelaporan berkala guna mempermudah pelaku usaha menyampaikan laporannya. Selain itu, pelaku usaha juga dapat menggunakan Siperibun untuk mengawasi dan mengevaluasi kepatuhannya terhadap kewajiban hukum.
“Database Siperibun akan terus dikembangkan, beberapa fitur-fitur akan dikebanhi,” tuturnya.

Dia menegaskan saatnya semua stakeholder terkait dapat bersinergi dengan Kemtan dan Pemerintah Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten, juga seluruh pemangku kepentingan bidang perkelapasawitan. Memanfaatkan peluang ini untuk kemajuan pengembangan kelapa sawit mendukung perkebunan kelapa sawit nasional.
“Kami berharap agar pada kesempatan kali ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan ditindaklanjuti dalam upaya percepatan pembangunan kelapa sawit di Indonesia,” pungkasnya. [KP-05]

kabarpangan.com // kabarpangan.id@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*