Genjot Penyerapan Gabah, Peran Tim Sergap Dimaksimalkan

Kementerian Pertanian melakukan panen padi bersama petani

Jakarta, Kabarpangan.com – Kementerian Pertanian (Kemtan) memaksimalkan peran Tim Serapan Gabah Petani (Sergap) dalam menyikapi anjloknya harga gabah petani di Tanah Air. Tim Sergap merupakan bentuk kerja sama dari Badan Ketahanan Pangan (BKP), Perum Bulog, pemerintah daerah, dan TNI dalam menyerap gabah petani di seluruh wilayah Indonesia sehingga petani tidak merugi. Di sisi lain, Kementan dalam hal ini Menteri Pertanian Amran Sulaiman juga telah menyerukan larangan transaksi gabah yang tidak sesuai keputusan presiden (keppres) dalam menyikapi turunnya harga gabah tersebut.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kemtan Kuntoro Boga Andri mengatakan, pada Februari-Mei, petani di berbagai wilayah merayakan masa panen. Berdasarkan pantauan Kementan, sejumlah sentra produksi sekarang sedang melakukan panen raya, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, dan Lampung.

“Di masa panen raya, harga gabah rentan jatuh bahkan anjlok. Produksi melimpah memungkinkan para tengkulak memainkan harga serendah-rendahnya. Kondisi seperti ini mewajibkan semua elemen pemerintah untuk memasang mata dan telinga untuk memantau harga gabah di tingkat petani. Menteri Pertanian bersama semua jajarannya telah turun ke lapangan memonitor pergerakan harga gabah tersebut,” kata dia di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan temuan di lapangan, kata Kuntoro, sejak pertengahan Maret tertangkap sinyal pergerakan harga gabah turun mendekati dan bahkan di bawah harga pembelian pemerintah (HPP) yang telah ditetapkan pemerintah. Di Indramayu, harga gabah kering panen (GKP) kini hanya Rp 3.700-3.800 per kilogram (kg), turun jauh dari panen perdana awal Maret lalu Rp 4.800-5.000 per kg. Penurunan harga gabah juga terjadi di Serang, Banten. Petani di Kampung Sayar, Taktakan, harus menjual gabah dengan kualitas paling baik Rp 3.900 per kg atau turun drastis dari sebelumnya Rp 5.000 per kg. Di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, harga gabah dari hasil sawah petani dihargai Rp 3.800 per kg.

Kuntoro menjelaskan, Kementan tidak memiliki wewenang dalam persoalan harga gabah. Seperti yang disampaikan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, stabilitas harga gabah dan beras menjadi tugas Perum Bulog. Jika harga beras atau gabah di tingkat petani turun, Bulog membeli dari petani sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Sebaliknya, ketika harga beras naik, Bulog melakukan operasi pasar.

“Namun begitu kesejahteraan petani tetaplah bagian dari tanggung jawab Kementan sehingga pimpinan kami tak tinggal diam. Menyikapi anjloknya harga gabah, Menteri Pertanian telah menyerukan larangan transaksi gabah yang tidak sesuai dengan keppres dan terus menggiatkan Tim Sergap,” kata dia, seperti ditulis ID.

Kementan menghargai komitmen Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso yang telah menginstruksikan jajarannya untuk meninjau sekaligus menyerap gabah dari tingkat petani sesuai HPP. “Kita harapkan instruksi beliau direspon secara cepat oleh jajaran di bawahnya,” kata Kuntoro.

Pemerintah telah menetapkan HPP sebagai upaya untuk melindungi petani. Sebagai intervensi kontrol harga, pemerintah menetapkan harga dasar (floor price) dalam bentuk HPP dan harga maksimum (ceiling price) dalam bentuk Harga Eceran Tertinggi (HET). Kebijakan ini diambil untuk melindungi kepentingan petani maupun konsumen. HPP diberlakukan agar harga jual produk petani tidak anjlok, sementara HET diterapkan dengan harapan harga yang harus dibayarkan konsumen tidak melonjak tinggi.

Berdasarkan Inpres No 5 Tahun 2015, HPP GKP Rp 3.700 per kg di tingkat petani, gabah kering giling (GKG) Rp 4.650 per kg di gudang Bulog serta beras Rp 7.300 per kg di gudang Bulog. Namun, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menambah HPP sebesar 10% untuk masing-masing kondisi gabah. Dengan demikian, HPP GKP saat ini menjadi Rp 4.070 per kg, HPP GKG menjadi Rp 5.115 per kg, dan beras Rp 8.030 per kg. “Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam banyak kesempatan menyampaikan komitmen pemerintah untuk menjaga harga gabah di tingkat petani tetap stabil. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, harga GKP tidak boleh di bawah Rp 4.070 per kg. Kita harapkan arahan presiden tersebut dijalankan oleh semua pihak yang berwenang,” jelas Kuntoro.

Kabarpangan.com // kabarpangan.id@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*