Kopi Saset Starbucks Impor Ditarik BPOM, Ini Tanggapan Nestle

Jakarta, KP – PT Nestle Indonesia mengatakan produk kopi saset Starbucks impor dari Turki yang ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) tidak diimpor perusahaan maupun PT Sari Coffee Indonesia.

“Kami juga ingin menekankan semua produk yang dipasarkan di Indonesia oleh PT Nestle Indonesia & PT Sari Coffee Indonesia telah disetujui oleh BPOM,” kata Direktur Corporate Affairs PT Nestle Indonesia Sufintri Rahayu, belum lama ini.

Nestle dan Sari Coffee Indonesia, seperti ditulis CNN, berkomitmen untuk memastikan kualitas, keamanan serta integritas produk-produknya. Akhir 2022 lalu, BPOM menarik sejumlah produk kopi bubuk saset dengan merek Starbucks dari Turki. Ada enam varian yang ditarik yakni Capuccino, Cafe Latte, Toffee Nut Latte, White Mocha, Caramel Latte, dan Vanila Latte.

“Jadi tanpa izin edar. Seharusnya dengan izinnya BPOM, kalau ada apa-apa seperti yang baru terjadi di negeri kita, dikaitkan dengan cemaran. Kita membutuhkan pengawasan BPOM dari awal, harus registrasi produk apapun yang masuk ke Indonesia,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito, Senin (26/12).

Penny menyebut izin edar penting karena jika ditemukan zat yang berbahaya pada produk yang telah beredar, BPOM dapat segera menelusuri dan menarik produk-produk tersebut dari masyarakat.
“Setelah ini, kelihatannya kita harus menginformasikan kepada perusahaan importir-nya Starbucks. Nanti dia mungkin mengontak mitranya yang ada di Turki dalam hal ini,” imbuh Penny.

Selain olahan kopi, BPOM juga menemukan 66.113 produk makanan dan minuman (pangan) yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), yaitu produk kadaluarsa, tanpa izin edar (TIE), dan produk rusak. Jenis produk tidak memenuhi ketentuan yang paling banyak ditemukan yakni minuman serbuk kopi hingga mi instan.

Sementara itu, khusus yang tidak memiliki izin edar terbanyak adalah mi instan, cake, krimer kental manis, dan bumbu siap pakai. “Yang tidak memenuhi ketentuan adalah minuman serbuk kopi, mi instan, dan lain-lain. Yang tanpa izin edar adalah bahan tambahan pangan (BTP), makanan ringan, mi instan, cake, krimer, dan bumbu siap pakai,” kata Penny.

Dikatakan, peredaran produk-produk itu seharusnya dapat ditekan dengan partisipasi masyarakat untuk tidak membelinya. Apalagi, banyak jenis pangan serupa yang tersebar di Indonesia dan memiliki izin edar. Masyarakat dapat memilih produk dengan label yang mencantumkan informasi nilai gizi (ING) serta Logo Pilihan Lebih Sehat, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. [AF/SP]

Advertorial
Agrifood.id adalah media pangan dan industri makanan/minuman. Melayani berbagai jasa, seperti komunikasi (government/community/private), media/public relation, dan business intelligent. Selain itu, Agrifood juga bergerak dalam fact finding, risk mitigation, crisis management, stakeholders mapping & profiling. Info lebih rinci bisa hubungi 081356564448.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*