Wapres Dorong Dana Otsus, Audit Rekening BP3OKP Papua Barat

Wapres Maruf Amin dan jajaran BP3OKP (Ist)

JAKARTA, KP – Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf mendorong pemanfaatan dana otonomi khusus (Otsus) agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) belum lama ini di Istana Wapres, Jakarta. Sejalan dengan itu, BP3OKP harus lebih optimal agar bisa mewujudkan peran dan tujuannya “Rencana induk pembangunan Papua sudah ada. Dana Otsus kita harapkan menjadi sesuatu yang nyata di Papua, artinya wujud yang dapat kita lihat,” ujar Wapres Ma’ruf Amin seperti dilansir wapresri.go.id pada akhir Mei lalu.

Dalam kesempatan itu, Wapres juga memberikan arahan kepada jajaran BP3OKP untuk melakukan penguatan kelembagaan. Yakni, dengan segera merampungkan proses penerimaan anggota Kelompok Kerja berikut pengurusan administrasinya.
“Dapat memperkuat komunikasi kebijakan antara pemerintah dan masyarakat dan Sekretaris Eksekutif bersama dengan Kepala Sekretariat BP,” ucap Wapres saat itu.

Seperti diketahui, pada bulan Oktober tahun 2022, Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan sebuah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua dan Papua Barat. Badan ini merupakan lembaga nonstruktural dan bertanggung jawab kepada Presiden yang mempunyai tugas, melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otsus. Sejak wadah tersebut terbentuk dari tahun 2022 sampai 2024, harus diakui belum ada gebrakan dan percepatan. Ini bisa dimaklumi karena ada sejumlah keterbatasan yang dihadapi BP3OKP tersebut.

Secara internal, sesuai arahan Wapres diatas maka kelembagaan dan jajaran yang ada dalam BP3OKP pun harus bekerja secara profesional dan efisien agar perannya bisa terlihat. Persoalannya menjadi lain jika pimpinan dari BP3OKP pun tidak menunjukkan kinerja sesuai amanat yang diberikan. Terkait kinerja tersebut, Yustina Manufandu, salah seorang warga Papua Barat menegaskan perlunya ditelusuri juga pertanggungjawaban atas amanat yang diberikan. Jangan sampai kelembagaan BP3OKP hanya sebagai pembenaran dan justru melanggengkan praktik-praktik yang jauh dari semangat perubahan.

Dia mendesak agar kinerja lembaga dan khususnya pimpinan BP3OKP Papua Barat perlu diaudit untuk mencegah hal-hal yang menyalahi aturan yang berlaku. “Selama ini BP3OKP belum optimal tapi perlu ditelusuri juga kinerja dan jejak langkah pimpinan lembaga itu di Papua Barat. Jangan sampai tidak ada dampak untuk masyarakat dan hanya kepentingan pribadi. Perlu audit rekening secara transparan,” ujarnya, pekan lalu.

Seperti diketahui, pemerintah juga telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) Tahun 2022-2041 pada tanggal 17 April 2023. RIPPP memuat tiga misi besar, yaitu Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif. Dan pada 29 Mei 2023 lalu, Wapres Ma’ruf Amin juga telah mengukuhkan BP3OKP dengan salah satu tugas utama mengawal implementasi RIPPP. [RR/KP]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*