Tidak Direkomendir KPPU, Bulog Akan Impor 100.000 Ton Bawang Putih

Ilustrasi bawang putih.

Jakarta, Kabarpangan.com – Perum Bulog menyiapkan anggaran sekitar Rp 500 miliar untuk melaksanakan penugasan impor bawang putih sebesar 100.000 ton dari pemerintah guna stabilisasi harga komoditas tersebut. “Anggaran yang disiapkan untuk 100.000 ton paling tidak sekitar Rp500 miliar,” kata Direktur Pengadaan Perum Bulog Bachtiar Utomo di Jakarta, Minggu (24/3).

Bachtiar menjelaskan saat ini Perum Bulog masih melengkapi persyaratan administrasi. Paling awal, lanjutnya, adalah surat rekomendasi dari Kementerian Pertanian sudah diterbitkan setelah rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Menko Perekonomian.

Saat ini, seperti ditulis Antara, perseroan masih menunggu surat penugasan dari Menteri BUMN, untuk kemudian mengajukan izin ke Kementerian Perdagangan dan mendapatkan persetujuan impor (PI).

Setelah seluruh persyaratan lengkap, Bulog pun segera melakukan lelang impor bawang putih secara terbuka. Bawang putih sebanyak 100.000 ton akan didatangkan dari Tiongkok secara bertahap.

Menurut Bachtiar, pengiriman bawang putih dari Tiongkok memakan waktu sekitar tiga minggu, sehingga diperkirakan impor bawang putih tahap pertama akan masuk pada April mendatang.

Keputusan pemerintah untuk membuka impor bawang putih sebesar 100.000 ton melalui Bulog berdasarkan rakor terbatas pada Senin (18/3/2019) yang dipimpin Menko Perekonomian Darmin Nasution. Rakor tersebut dilatari kenaikan harga komoditas bawang hingga mencapai rata-rata Rp 45.000-Rp 50.000 per kilogram di tingkat pedagang karena berkurangnya pasokan.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai rencana impor bawang putih untuk stabilisasi harga berpotensi menganggu kompetisi usaha dan menciptakan ketidakadilan terhadap importir yang patuh serta petani bawang.

Komisioner KPPU Chandra Setiawan dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Rabu, menambahkan salah satu ketidakadilan itu adalah Bulog tidak terkena aturan kewajiban menanam bawang putih sebesar lima persen dari volume impor sesuai Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) Permentan Nomor 38 Tahun 2017. Padahal selama ini kewajiban menanam bawang putih tersebut telah membuat biaya produksi importir menjadi lebih besar dan bisa mempengaruhi harga jual di pasaran.

“Ketika orang mengimpor lalu disuruh tanam, itu kan cost. Ada biaya tambahan yang mereka keluarkan sehingga mempengaruhi harga,” ujar Chandra.

Selain itu, penugasan untuk stabilisasi harga ini juga belum ditegaskan melalui penerbitan peraturan dari Kementerian Pertanian yang selama ini merupakan salah satu pemangku kepentingan yang mengurus impor produk hortikultura.

Chandra juga mengingatkan bawang putih yang diimpor Bulog sebaiknya tidak dijual dalam pasaran yang sama dengan bawang putih impor lainnya, karena akan membuat tingkat persaingan komoditas tersebut menjadi tidak sehat. [KP-04]

kabarpangan.id@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*