Tidak Berlabel Halal, 11 Produk Makanan Impor Beredar di Pasaran

Salah satu produk makanan impor.

Jakarta, AF – Lembaga advokasi halal Indonesia Halal Watch (IHW) mengungkapkan ada 11 produk makanan kemasan impor yang tidak berlabel halal dan beredar di pasaran Indonesia.

Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah dalam konferensi pers di Jakarta, akhir pekan lalu menyebutkan ada produk makanan kemasan impor yang memang tidak ada logo halalnya dan ada pula produk berlabel halal namun diragukan kehalalannya. “Produk impor dengan label halal dari luar negeri harus mendapatkan endorsment dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terlebih dulu,” kata Ikhsan.

IHW mengungkap 11 produk makanan kemasan impor tanpa label halal dan 17 produk makanan dengan label halal yang diragukan kehalalannya. Beberapa produk tanpa logo halal ialah Nongshim Mi Instan Rasa Kimchi, Samyang Mi Instan Goreng Pedas Rasa Ayam, Nongshim Shin Ramyun Noodle Soup (Gourmet Spicy), Nongshim Neoguri Noodle Soup – Udon (Seafood and Spicy), Nogshim Shin Ramyun Noodle Soup (Shrimp Flavor), Nongshim Shin Ramyun Noodle Soup (Gourmet Spicy), Chesse/Fromage Ramyun, Seafood Noodle Soup, Korean Technology Koreno (Mi Instan Rasa Udang), Yummy House Linseed Saline Biscuit, dan Yummy House Oat Saline Biscuit.

Untuk produk Samyang yang diberitakan sudah mendapat sertifikasi halal dari MUI, IHW menggarisbawahi bahwa yang baru berlabel halal ialah produk varian Green Samyang.

Sementara produk-produk berlabel halal yang diragukan kehalalanya karena belum mendapatkan pengakuan sertifikasi halal MUI yakni produk dengan logo halal dari Singapura, Malaysia, China, Filipina, Thailand, dan bahkan ada pula label halal MUI palsu.

Ikhsan, seperti ditulis Antara, mengimbau kepada masyarakat muslim Indonesia agar menghindari mengonsumsi produk makanan impor yang tidak ada logo halalnya. Selain untuk menghindari konsumsi produk nonhalal, juga untuk melindungi produk-produk dalam negeri dari persaingan produk-produk impor.

IHW sendiri menilai pasar Indonesia pada tahun 2018 akan dibanjiri oleh produk-produk asing yang telah berlabel halal, baik yang telah mendapatkan sertifikat halal dari negara asal maupun dari lembaga otoritas halal di Indonesia, LPPOM MUI. Di sisi lain, Undang Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang telah diundangkan pada 2014 terbukti belum efektif penerapannya di Indonesia. [AF-04]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*