Terkait Debt Collector, Sanksi untuk Multifinance Perlu Diperjelas

Robertus Lopiga tengah berbicara dalam sebuah webinar.
Robertus Lopiga tengah berbicara dalam sebuah webinar.

Jakarta, Kabarpangan.com – Proses penagihan utang melalui debt collector kembali menjadi sorotan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan atau multifinance yang menggunakan jasa penagihan tersebut. Namun, tindak lanjut dari kebijakan OJK tersebut perlu diperjelas agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang.

Praktisi hukum Robertus Lopiga di Jakarta, Selasa (25/5/2021), mengatakan proses penagihan utang merupakan hal yang wajar karena sudah ada kesepakatan bersama sebelumnya. “Jika ada yang melanggar kesepakatan itu maka harus dimintai komitmennya untuk memenuhi hak dan kewajibannya,” kata Robertus yang banyak melakukan mediasi kasus penagihan.

Dia menjelaskan bahwa dalam proses penagihan itu bisa saja menggunakan jasa debt collector (penagih utang) dengan memegang teguh aturan yang berlaku. Jadi, pihak pengguna jasa (seperti multifinance) harus menggunakan prinsip penagihan utang yang benar.

“Jika proses penagihan menyalahi aturan maka perusahaan multifinance juga bertanggung jawab. OJK memberikan sanksi jika perusahaan pembiayaan menggunakan pihak ketiga dengan cara-cara yang salah,” kata Lopiga.

Baca : Setelah Putusan MK, Masih Ada Pemahaman Keliru Soal Fidusia

Seperti diketahui, dua pekan lalu ada sejumlah debt collector mengadang dan menarik kendaraan dari seorang oknum TNI. Sebelas debt collector itu dinilai bersalah dan akhirnya ditahan polisi. OJK pun hendak memberikan sanksi kepada perusahaan multifinance yang menggunakan jasa debt collector tersebut.

“OJK tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dalam proses penarikan kendaraan. Proses tersebut harus dijalankan sesuai tahapan yang ada dalam regulasi, mulai dari pemberian informasi kepada debitur, pemberian surat peringatan, baru kemudian penarikan,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan resmi OJK.

Lopiga menegaskan perlunya tindak lanjut dari ancaman dan sanksi OJK tersebut. Hal itu agar masyarakat paham proses penagihan yang benar dan bagaimana tanggung jawab multifinance terkait debt collector bermasalah.
“Kita beri apresiasi kepada OJK yang cepat bergerak, tapi bagaimana tindak lanjut dan rincian sanksi yang diberikan juga harus diperjelas,” kata Lopiga yang sering memberikan pelatihan tentang proses penagihan yang benar.

Dia menjelaskan bahwa para debt collector tersebut bisa dibina dan diarahkan sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Di sisi lain, perusahaan multifinance yang banyak menggunakan jasa debt collector bermasalah juga harus diberikan sanksi tegas agar tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama. OJK menyatakan telah berkoordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk menertibkan anggota-anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan berlaku.

“Jangan sampai hanya berhenti pada ancaman saja, tetapi perlu sanksi tegas sehingga masyarakat dan para pihak yang terlibat juga merasa nyaman karena ada jaminan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. [KP-03] kabarpangan.id@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*