Sosialisasi Masih Minim, Uji Coba Lelang Gula Rafinasi Diperluas

Ilustrasi produk gula rafinasi.

Jakarta, KP – Kementerian Perdagangan (Kemdag) menjalankan perluasan uji coba lelang gula rafinasi per 15 Januari 2018. Padahal, perubahan sistem penjualan gula rafinasi dari kontrak menjadi lelang masih menuai kritik dari sejumlah kalangan, terutama dunia usaha. Demikian juga sosialisasi atas perubahan sistem tersebut juga dinilai masih sangat minim.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bacrul Chairi di Jakarta, Minggu (14/1), menyatakan uji coba kali ini dilakukan dalam skala yang lebih besar dengan tujuan menguji sistem maupun logistik pendistribusian gula rafinasi.

Menurut Bachrul, pelaksanaan lelang ini masih bersifat sukarela bagi industri dan juga usaha kecil menengah (UKM). Masa uji coba juga akan menjadi bahan evaluasi penyempurnaan seluruh sistem. Perluasan yang dilakukan Kementerian Perdagangan dan PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) cukup besar. “Jumlahnya kurang lebih 30% dari total impor,” ujar Bachrul.

Adapun volume gula kristal rafinasi tahun 2018 diperkirakan mencapai 2,3 juta-2,5 juta ton. Jadi, 30% dari jumlah tersebut hampir mencapai 1 juta ton. Jauh lebih besar dari sistem percobaan pertama yang merekam pembeli sebanyak 1.600 jenis usaha dan sekitar 100 transaksi dengan jumlah mencapai 2 ribu ton.

Dia mengatakan mulai Senin 15/1), perusahaan yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) akan mengikuti lelang gula rafinasi yang diselenggarakan PKJ.

Pekan lalu, tepatnya Selasa (10/1), Enggartiasto mengadakan pertemuan dengan Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) sebagai importir gula rafinasi. Selain itu, sebuah dokumen menunjukkan AGRI dan Gapmmi telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada 17 Juni 2017 lalu tentang pelaksanaan lelang gula rafinasi dengan PKJ. Beberapa ketentuan yang disepakati dalam kerjasama ini, semisal biaya lelang. Untuk pembeli dikenakan biaya pendaftaran spesial sebesar Rp 1 juta. Sementara penjual akan dikenakan biaya transaksi Rp 100 per kilogram (kg) untuk semua market dan Rp 85 per kg untuk existing contract. Penjual juga dikenakan biaya keanggotaan Rp 25 juta per tahun dan biaya pendaftaran Rp 10 juta.

Di sisi lain, sejumlah pelaku usaha dan industri terus berupaya menggagalkan kebijakan lelang karena selama ini banyak pihak yang menikmati margin besar dari rembesan gula rafinasi. Dengan harga gula rafinasi Rp 9.000 per kg, bisa menjual ke konsumen mencapai Rp 13.000 per kg.

Sebelumnya, Direktur PKJ Jansen Tri Utama membantah terjadi sistem penyelenggaraan yang rumit. PKJ pun masih melaksanakan sosialisasi ke seluruh provinsi di Indonesia hingga akhir 2017 lalu. Minimnya sosialisasi ini diperkuat dengan penelitian dari Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (PSEKP UGM). Hal ini ditunjukkan dengan masih banyak Industri Kecil Menengah (IKM) yang belum mengetahui cara melakukan lelang tersebut.

Sebab sistem lelang dilakukan secara online dan IKM belum tentu paham mengoperasikan teknologi komputerisasi. Penelitian PSKEP UGM juga mengemukakan terjadi permasalahan di sektor gula mulai dari hulu hingga hilir.[KP-04]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*