Satpol PP Tertibkan Bangunan Ternak di Pemukiman

Ilustrasi penjualan daging ayam.

Kupang, Kabarpangan.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang segera melakukan penertiban usaha peternakan ayam dan babi serta kambing milik warga.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur Felisberto Amaral mengatakan operasi penertiban terhadap usaha peternakan ternak ayam dan babi serta kambing milik warga yang dibangun dalam lingkungan permukiman penduduk segera dilakukan di daerah ini.

“Kami sudah mengingatkan secara lisan kepada warga yang membangun usaha peternakan di sekitar lokasi permukiman penduduk untuk segera membongkarnya secara mandiri, karena usaha peternakan yang dibangun dalam lingkungan permukiman meresahkan warga, mengingat tidak sesuai standar kesehatan,” kata Kepala Satpol PP Kota Kupang Felisberto Amaral, di Kupang, Rabu (7/8) lalu.

Dikatakan, tiga kelurahan yang menjadi sasaran operasi penertiban usaha peternakan dilakukan Satpol PP Kota Kupang, yaitu Kelurahan Kayu Putih dan Oesapa serta Naikoten.

Menurut dia, seperti ditulis Antara, penertiban usaha peternakan dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menegakkan aturan tentang penertiban izin usaha peternakan.
“Kami telah mendatangi para pelaku usaha peternakan untuk membongkarnya sendiri sebelum Satpol PP melakukan pembongkaran,” kata Felisberto.

Ia mengatakan, para peternak babi, ayam dan kambing yang berlokasi di permukiman warga diminta untuk mengembangkan usaha ternaknya jauh dari permukiman warga. “Usaha peternakan tidak bisa dilakukan dalam Kota Kupang yang permukiman penduduknya semakin padat, karena aroma kotoran ternak mengganggu lingkungan sekitar. Banyak warga yang mengeluhkan hal itu,” kata Felisberto.

Pemerintah Kota Kupang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pengaturan, Penertiban dan Izin Pemiliharaan Ternak di Kota Kupang.

Beras Tanpa Label
Sementara itu, aparat kepolisian unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Kupang Kota mengamankan 80 ton beras yang didatangkan ke Kota Kupang tanpa label/merek yang sah.
Kapolres Kupang Kota AKBP. Satrya Perdana P Tarung Binti, melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi, didampingi Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Kupang Kota Ipda I Wayan Pasek Sujana, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Antara di Kupang, Rabu (7/8).

“Sebagian besar beras tersebut digabungkan dengan beras bermerek. Beras diamankan sejak pekan lalu saat beras diangkut dengan kapal motor ‘Sama Indah’ yang dinahkodai Dalwin,” katanya.
Ia menjelaskan, beras diangkut dari pelabuhan 77 Desa Tarasu Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan. Saat ini, barang bukti berupa kapal pengangkut beras, kendaraan truk pengangkut beras dan juga beras bermerek maupun tanpa merek sudah diamankan.

Ia menjelaskan, sejumlah beras diamankan saat ada pembongkaran di Pelabuhan Tenau Kecamatan Alak Kota Kupang sekitar pukul 17.00 Wiita. Oleh nahkoda, beras diakui adalah pesanan Bulog Kupang. Dari 80 ton beras yang diamankan tersebut,70 ton di antaranya tidak memiliki label.
Dikatakan, sesuai dengan amanat UU Perdagangan barang siapa yang memperdagangkan barang dalam negeri tanpa label maka bisa dipidana.

“Kita dalami apakah barang (beras) merupakan barang yang dipersyaratkan dalam UU Perdagangan. Kami juga sudah melayangkan panggilan ke Dinas Perdagangan Provinsi untuk memeriksa,” tambahnya. [KP-05]

kabarpangan.com // kabarpangan.id@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*