RPP Produk Halal Segera Dituntaskan

Jakarta, KP – Pemerintah menargetkan penyelesaian rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait jaminan produk halal. RPP tersebut pernah diajukan ke Sekretariat Negara (Setneg) tetapi dikembalikan untuk direvisi lagi.

“Kami harus hati-hati dalam menyusun dan merumuskan RPP ini karena yang terkait dengan jaminan produk halal ini tentu sangat kompleks, banyak hal yang terlibat di dalamnya,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, pekan lalu.

Dikatakan, RPP terkait jaminan produk halal telah sampai ke Sekretariat Negara (Setneg), namun rancangan tersebut dikembalikan lagi ke Kemnag karena perlu perbaikan terkait aspek sosial.

Aspek sosial, seperti yang dimaksud Nur Syam, antara lain terkait polemik penentuan halal terhadap produk-produk bukan makanan atau barang gunaan, antara lain pakaian, sepatu, kacamata dan bahkan jilbab.
“Selama ini masih sering dipahami bahwa di situ hanya persoalan yang menyangkut bahan gunaan yang dari kulit saja. Tetapi masyarakat kita bisa memahami bahwa baju kita harus halal, jilbab harus halal, kacamata harus halal, dan sebagainya,” kata Nur.

Selain itu, lanjutnya, penggunaan logo halal juga masih menjadi bahan diskusi sehingga RPP belum dapat disahkan. Pemakaian simbol menjadi hal yang sensitif karena dapat menimbulkan polemik mengingat masyarakat Indonesia tidak semuanya beragama Islam. “Simbol lambang halal itu memiliki dampak yang luar biasa terhadap masyarakat kita karena Indonesia ini tidak hanya umat Islam, tetapi juga umat agama lain. Maka terhadap produk yang tidak halal kan juga harus dijamin,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu Nur juga menjelaskan proses pemberian label halal terhadap suatu produk membutuhkan waktu paling lama 62 hari atau sekitar dua bulan sejak produk tersebut masuk ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). “Jadi kalau tidak salah waktunya 62 hari maksimal, sehingga kami sudah menghitung sedemikian ketat mengenai waktu ini,” kata Nur.

Dia menjelaskan alur pemberian label halal dari BPJPH memang cukup rumit karena melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam prosesnya. Pengusaha mendaftar ke BPJPH dengan membawa dokumen persyaratan; BPJPH kemudian memeriksa berkas tersebut. BPJPH kemudian mengirimkan berkas persyaratan tersebut ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). “Di LPH nanti kami akan punya 1.700 auditor yang nanti akan kami bentuk,” tambahnya.

Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, maka BPJPH kemudian mengirimkannya ke MUI.
“Kemudian, MUI selaku majelis fatwa halal yang akan menyatakan produk tersebut halal atau tidak halal,” tambah Nur. [KP-043

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*