Rekomendasi Impor Bawang Putih Segera Dihentikan

Ilustrasi bawang putih.

Jakarta – Kebijakan wajib tanam dan wajib menghasilkan 5% terus digulirkan Kementerian Pertanian (Kemtan) sebagai bentuk komitmen menuju swasembada bawang putih 2021. Sorotan publik melalui rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPR untuk membenahi aturan dan implementasinya telah ditindaklanjuti. Salah satunya dengan pertemuan koordinasi yang diinisiasi Direktorat Jenderal Hortikultura, Kemtan di Semarang, mulai Rabu (2/5) hingga Jumat (4/5).

Dirjen Hortikultura Suwandi mengatakan untuk mendukung percepatan swasembada bawang putih maka pihaknya akan menghentikan kran rekomendasi impor kurun waktu 3 sampai 4 tahun. Hal itu untuk meningkatkan gairah petani menanam agar kebutuhan lokal dipenuhi dari produksi petani. Imbasnya, harga bawang putih menguntungkan sehingga kesejahteraan petani semakin membaik.
“Saya akan hentikan kran rekomendasi impor bawang putih dalam 3-4 tahun, supaya pasar nasional dipenuhi oleh bawang putih lokal,” kata Suwandi, Kamis (3/5).

Rapat koordinasi dihadiri sejumlah pihak terkait, terutama para importir. Suwandi menegaskan bahwa dalam 3 hingga 4 tahun lagi tidak ada lagi importir, tetapi pengusaha bawang putih.
Suwandi menilai, importir dan petani ibarat dua sisi mata uang yang berbeda, tapi melekat satu sama lain. Importir menyediakan modal dan tataniaga, sementara petani menyiapkan lahannya.
“Simbiosis mutualisme. Dua-duanya tidak dapat dipisahkan,” tuturnya.

Terkait dengan itu, Suwandi berpesan kepada jajaran Ditjen Hortikultura agar melayani dengan bebas pungli terkait informasi ketersediaan lahan, rekomendasi dan perijinan. Pesan itu diteruskan kepada seluruh dinas pertanian dalam melayani pengusaha dan petani.

Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kemtan Justan R Siahaan menuturkan importir boleh mencari keuntungan. Tetapi, harus memperhatikan kaidah tujuan bernegara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia.
“Bapak dan Ibu boleh untung, tapi untung yang berkeadilan karena tujuan kita bernegara adalah memajukan kesejahteraan umum dan melindungi segenap bangsa Indonesia,” tutur Justan.

Untuk diketahui, pertemuan ini dianggap langka karena bisa menghadirkan 65 pelaku usaha impor bawang putih, 24 dinas pertanian kabupaten sentra bawang putih, serta narasumber yang sangat kompeten. Sejumlah jajaran hadir dari Kemtan, Ditjen Daglu-Kemdag, asosiasi pedagang bawang putih, dan petani-penangkar bawang putih.
Adapun agenda yang dibahas adalah implementasi wajib tanam dan wajib menghasilkan yang diamanatkan dalam Permentan Nomor 38/2017. Data Kemtan menyebutkan sudah ada 52 perusahaan yang telah diterbitkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) 2018 dengan total wajib tanam seluas 4.000.000 ha dan realisasi tanam baru 174 ha. [PR/KP-02]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*