PTUN Nyatakan PMTI Jadi Wadah Pemersatu Yang Sah

Tim kuasa hukum PMTI.

JAKARTA, SP – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan organisasi Perhimpunan Masyarakat Toraja (PMTI) sah secara hukum dan memenuhi prosedur perundang-undangan keormasan. Sebab itu, PMTI memiliki dasar hukum kuat sebagai wadah organisasi pemersatu diaspora Toraja di Indonesia maupun mancanegara.

Hal itu tercermin dari putusan PTUN Jakarta dengan perkara Nomor 384/G./2022/PTUN.JKT. yang dibacakan di Jakarta, Kamis (13/4/2023). PTUN Jakarta dalam putusannya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan memenangkan Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat I maupun PMTI sebagai tergugat II atau tergugat intervensi.

Demikian disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum PMTI Pither Singkali SH MH yang didampingi anggota tim kuasa hukum PMTI lainnya Brigjen Pol (Purn) Frans K Palayukan SH, Vincent Ranteallo SH MH, Daniel Tonapa Masiku SH, Raimundus T Roy ST SH, Alan Pakiding SH, dan Brendinus Sampe SH.

“Kemenangan atau ditolaknya gugatan terhadap legalitas PMTI ini, merupakan kado ulang tahun PMTI yang berulang tahun ke 19, pada 4 Mei 2023, ujar Pither Singkali yang juga Wakil Ketua Umum bidang Politik, Hukum dan Luar Negeri PMTI dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Dijelaskan, PTUN Jakarta menolak gugatan atau memenangkan pihak PMTI selaku tergugat II intervensi dan juga menolak gugatan atau memenangkan Kementerian Hukum & HAM yang menerbitkan Surat keputusan Menteri Hukum & HAM No AHU-0003913.AH.01.07 Tahun 2022 tentang Badan Hukum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI). Ini merupakan lanjutan proses permohonan Pengurus Pusat PMTI Tahun 2012 yang belum mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham karena belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku, yakni Ormas harus beranggotakan perseorangan.

Vincent Ranteallo menambahkan, PMTI berdiri sejak 2004, namun harus menyesuaikan UU keormasan, yakni beranggotakan individu-invidu bukan organisasi. Itulah yang menjadi salah satu alasan penggugat yang menilai bahwa keanggotaan PMTI seharusnya ikatan-ikatan keluarga Toraja bukan perseorangan.

Menurut Vincent, pihak penggugat saat ini terus menempuh upaya hukum melalui kasasi ke Mahkamah Agung 27 April 2023. Namun, PMTI yakin putusan pengadilan PTUN, sudah sesuai prosedur hukum, karena tidak ada alasan PMTI digugurkan atau dibatalkan statusnya sebagai ormas pemersatu perseorangan, keluarga, kerukunan dan masyarakat Toraja pada umumnya.

Frans Palayukan yang juga Ketua Perhimpunan Masyarakat Muslim Toraja dan Penasihat PMTI menambahkan, dari awal mencermati bahwa dari awal berdirinya PMTI sudah 19 tahun, berkeliling Nusantara kalau ketemu orang Toraja tidak saling kenal. Keberadaan PMTI sangat membantu orang Toraja di perantauan maupun orang Toraja di Toraja serta masyarakat Toraja diaspora.

Dengan adanya PMTI yang saat ini diketuai Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Lumbaa, patut disyukuri ada wadah yang mau mempersatukan orang Toraja di Indonesia maupun luar negeri. PMTI memberi sumbangsih pikiran maupun bantuan untuk kemajuan pembangunan bagi daerah Toraja. PMTI itu adalah induk organisasi masyarakat Toraja se-Nusantara maupun di mancanegara. Kita harapkan bagaimana pun kepentingan masyarakat Toraja bisa diserap lewat wadah PMTI dengan Tim Kuasa Hukum dari Topadatindo Lawyer ini.

Untuk diketahui, dengan diterbitkannya Surat keputusan Menteri Hukum & HAM No AHU-0003913.AH.01.07 Tahun 2022 tentang Badan Hukum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI), digugat 11 orang yang mengklaim mewakili kelompok, karena dinilai merugikan para penggugat, sehingga harus dibatalkan dan PMTI dinyatakan tidak sah.

Menurut Raimundus T. Roi, para penggugat mempersoalkan SK Menteri Hukum & HAM tersebut dengan dalih bahwa Pengurus Pusat PMTI bertindak di luar prosedur/mekanisme organisasi. Salah satunya pasal keanggotaan dalam Anggaran serta beberapa lagi alasan alasan yang di tuliskan dalam gugatan para penggugat. [PR/SP]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*