Pemanfaatan Resi Gudang Meningkat, Komoditas Gambir Perlu Implementasi

Jakarta, Kabarpangan.com – PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) berhasil meningkatkan jumlah resi gudang yang diregistrasikan sepanjang semester I-2021.
KBI tercatat telah melakukan registrasi sebanyak 230 resi gudang (RG) sepanjang paruh pertama tahun ini. Jumlah ini naik 49% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, di mana yang diregistrasi hanya sebanyak 154 RG.

Dari sisi jumlah komoditas, sepanjang semester I-2021, jumlah komoditas yang masuk resi gudang sebanyak 10 komoditas. Angka tersebut juga naik dibanding tahun sebelumnya, yang hanya 6 komoditas. Lalu volume barang, total volume komoditas yang diresigudangkan mencapai 5.517 ton, atau melesat 44% dibandingkan periode yang sama tahun 2020 tercatat sebanyak 3.823 ton.

Baca : BUMN dan BUMN Pangan Luncurkan Learning & Research Institute, Untuk Apa?

Sementara itu, seperti ditulis Kontan, sepanjang enam bulan pertama di tahun ini, total nilai barang yang diregistrasikan ke resi gudang mencapai Rp 170,99 miliar. Jumlah tersebut juga melonjak lebih dari 124% secara year on year (yoy). Mengingat di periode yang sama tahun 2020 nilainya hanya Rp 76,186 miliar.

Direktur Utama KBI Fajar Wibhiyadi mengatakan, naiknya pemanfaatan resi gudang sepanjang semester I-2021 ini menunjukkan petani dan pemilik komoditas mulai memahami manfaat instrumen ini. “Sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas harga, sudah selayaknya RG menjadi solusi bagi para petani dan pemilik komoditas. Dengan memanfaatkan RG, petani dan pemilik komoditas dapat menjaminkan RG-nya untuk mendapatkan pembiayaan,” kata Fajar dalam keterangan tertulis baru-baru ini.

Baca : Empuk dan Animo “Stick Singkong Bumbu” Tinggi, MSI Bogor Raya Fasilitasi Petani

Terkait pemanfaatan RG, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang, komoditas yang dapat masuk sistem resi gudang meliputi beras, gabah, jagung, kopi, kakao, karet, garam, lada, pala, ikan, bawang merah, rotan, kopra, teh, rumput laut, gambir, timah, gula putih kristal, kedelai serta ayam karkas beku. Sebagai catatan, sepanjang 2020, jumlah resi gudang yang diregistrasikan mencapai 428 RG dari 8 komoditas dengan volume 9.593 ton senilai Rp 200,784 miliar.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mendorong implementasi sistem RG untuk meningkatkan perdagangan komoditas gambir di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat. “Skema RG diharapkan dapat membantu petani mendapatkan harga tawar yang lebih baik dan jaminan penyerapan pasar,” kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga melalui siaran pers pada bulan Mei lalu.

Jerry mengatakan potensi produksi dan pemasaran komoditas gambir di Kabupaten Lima Puluh Kota cukup besar sehingga dinilai sangat potensial. Dengan implementasi RG, tidak hanya perdagangan komoditas gambir yang meningkat, tetapi sekaligus ekonomi Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kementerian Perdagangan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) telah membangun dua gudang SRG di Kabupaten Lima Puluh Kota, yaitu di Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau pada 2014 dan di Nagari Gunung Malintang, Kecamatan Pangkalan Kotobaru pada 2017. Kedua gudang SRG tersebut dapat menampung hasil produk petani gambir sebanyak 3.000 ton. SRG merupakan program pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sistem Resi Gudang. Kementerian Perdagangan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Gudang Sistem Resi Gudang. Terdapat 18 komoditas yang bisa diresigudangkan, yaitu gabah, garam, beras, gambir, jagung, teh, kopi, kopra, kakao, timah, lada, bawang merah, karet, ikan, rumput laut, pala, rotan, dan ayam beku karkas. [KP-04] kabarpangan.id@gmail.com || 08161408154

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*