Pasokan Minim, Importir Minta Benih Bawang Putih Ditambah

Ilustrasi bawang putih.

Jakarta, KP – Importir bawang putih mengaku sudah siap untuk menjalankan kebijakan wajib tanam 5% dari kuota impor yang diberikan. Namun, hal itu harus didukung dengan ketersediaan bibit. Sejauh ini, ketersediaan stok bawang putih di sejumlah sentra dikhawatirkan mulai menipis.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia Pieko Nyoto Setiadi menyatakan, pengusaha telah menyiapkan lahan tanam di ketinggian 700 meter hingga 1.200 meter. Pengusaha juga akan bermitra dengan petani untuk menjalankan kewajiban itu. “Kami kesulitan mendapatkan mendapatkan bibit bawang putih,” jelas Pieko, Rabu (31/1).

Permintaan bibit itu dilayangkan karena adanya kewajiban tanam 5% dari kuota, menyebabkan peningkatan kebutuhan bibit bawang putih. Sedangkan pasokan di dalam negeri juga terbatas.

Menurutnya saat ini bibit lokal belum mencukupi kebutuhan. Di sisi lain penyediaan bibit bawang putih impor sampai saat ini juga masih belum didukung Kementerian Pertanian. “Ini menyebabkan petani khawatir untuk menggunakan bibit impor,” terang Pieko.

Seperti diketahui kewajiban tanam 5% dari kuota impor bawang putih tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2016 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Walau kebijakan ini menyebabkan penambahan biaya bagi importir, namun jika dilanggar maka rekomendasi impor dari Kemtan yang menjadi dasar izin impor dari Kemdag tidak akan keluar.

Menurut Pieko, seperti ditulis Kontan, importir sebenarnya hanya butuh Rp 11.000–Rp 12.500 per kilogram (kg) untuk mendatangkan bawang putih dari China atau India. Angka tersebut sudah termasuk pengiriman barang hingga tiba di Indonesia.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Ditjen Hortikultura Kemtan Prihasto Setyanto mengatakan, akan ada impor benih bawang putih dari Taiwan. Impor dilakukan karena tahun lalu luas tanam bawang putih hanya 2.000 ha. “Panenan bukan hanya untuk benih, tapi juga konsumsi,” katanya. Sedangkan kebutuhan benih untuk lahan seluas 12.000 ha pada tahun 2018. Kemtan menghitung, biaya produksi budidaya bawang putih Rp 90 juta–Rp 100 juta per ha. Dengan produksi 9 ton bawang putih per ha, maka 1 kg butuh biaya Rp 11.000.

Memberatkan
Sebelumnya, pengamat pertanian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas mengingatkan potensi kelangkaan komoditas bawang putih karena minimnya stok dan keengganan importir untuk menanam bibit bawang putih.
Menurut Dwi, salah satu penyebab potensi kelangkaan bawang putih, selain karena tingginya kebutuhan, adalah munculnya Permentan 16/2016 tentang RIPH.

Dwi menjelaskan jika seorang importir ingin mengeksekusi hak impor sebanyak 1000 ton bawang putih dalam setahun, importir tersebut harus memproduksi sekitar 50 ton bawang putih dari kebun yang telah ditanami. Jika setiap hektare lahan diproyeksikan bisa menghasilkan enam ton bawang putih, maka dibutuhkan lahan sekitar 8,33 hektare untuk menghasikan 50 ton bawang putih.

Biaya tanam komoditas ini, menurut estimasi Dwi, sampai masa panen, tiap hektarenya mencapai Rp 50 hingga Rp 60 juta. Jadi, untuk memproduksi bawang putih sesuai harapan, maka dibutuhkan dana sekitar Rp 416 juta sampai Rp 500 juta. Jumlah tersebut apabila dikalikan dengan kebutuhan impor 400.000 ton bawang putih, maka dibutuhkan biaya tanam sekitar Rp 3,3 triliun hingga Rp 4 triliun. Lalu, untuk memenui ketentuan wajib tanam lima persen dari total impor 400.000 ton, maka perlu biaya tanam sebanyak Rp 166 miliar sampai dengan Rp 200 miliar untuk produksi 20.000 hingga 25.000 ton. Dengan kata lain, terdapat beban tambahan buat seluruh importir dalam mengeksekusi kebutuhan impor 400.000 ton bawang putih.

Dwi menambahkan persoalan lahan juga bisa menjadi penyebab keengganan importir untuk menanam bawang putih, apalagi belum ada kepastian terkait pembeli meski telah terjadi masa panen. [KP-03]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*