Importir Palsukan Dokumen, Hakim PN Jakarta Barat Diminta Obyektif

Aktivitas ekspor dan impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Jakarta, Kabarpangan.com – Penipuan dan pemalsuan dokumen oleh para importir masih marak terjadi dalam praktik impor barang ke Indonesia. Hal tersebut sangat merugikan konsumen (customer) yang ingin memanfaatkan jasa importir secara legal dan sesuai aturan yang berlaku.
Salah satu importir yang saat ini sudah dikenakan sebagai tersangka adalah Hary yang juga pemilik CV Saint Perkasa. Dugaan penipuan dan pemalsuan sudah beberapa kali disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta yang dipimpin oleh hakim Moh. Arifin.  Adapun korban tindak pidana pemalsuan dokumen impor adalah Meylianti Setiawan dan mitranya dari PT VTM.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Hary diduga menipu konsumen yang memanfaatkan jasanya untuk mengimpor barang dari China. Semua persyaratan kepabeanan dan biaya sejak pengajuan pemberitahuan impor barang (PIB) sudah dipenuhi oleh konsumen. Sayangnya, Hary yang seharusnya mengurus semua dokumen dan ijin impor tersebut justru tidak melaksanakan dengan benar.

“Kami ingin melakukan impor dengan benar, tetapi ada kesengajaan untuk tidak mengurus semua dokumen dengan benar dan membayar tidak sesuai dengan tarif yang ditentukan pemerintah. Ini sangat merugikan kami sebagai customer,” kata Meylianti, baru-baru ini.

Baca : Peluang RI Genjot Ekspor Sawit ke India Terbuka Lebar

Dikatakan, penipuan dan pemalsuan sudah dilakukan beberapa kali dengan dengan klaim biaya yang tidak sesuai dengan tarif yang ditentukan pemerintah. Dampak dari pemalsuan dokumen atau tidak diurus dengan benar justru menimbulkan denda yang dibebankan pada konsumen.
“Ada beberapa kali denda yang kami bayar kepada bea cukai karena tidak diurus dengan benar. Namun, ada indikasi penipuan atas sejumlah uang yang seharusnya dibayarkan kepada negara,” jelasnya.

Selain impor barang terhambat, Meylianti bersama mitranya menderita kerugian ratusan juta hingga miliaran rupiah.  Berdasarkan jadwal dari PN Jakarta Barat, pada Selasa (23/7) akan digelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Diharapkan, dari sejumlah saksi dan bukti-bukti yang sudah diajukan bisa menjadi perhatian majelis hakim untuk memutuskan kasus ini seadil-adilnya.

Hary yang pernah ditahan pihak penegak hukum dalam kasus ini belum bisa dihubungi. CV Saint Perkasa miliknya ditengarai berbasis di Semarang, Jawa Tengah.

Terkait kasus ini, Komunitas Pemerhati Hukum (KPH) meminta para penegak hukum untuk membasmi praktik-praktik yang memanipulasi dokumen impor. Dugaan tindak pidana tersebut sangat merugikan konsumen (customer) sehingga aktivitas usaha terhenti.
“Selain itu juga merugikan negara karena ada kewajiban yang tidak dipenuhi. Kami berharap para hakim dan penegak hukum lainnya obyektif dengan memperhatikan bukti-bukti yang sudah ada. Tindak pidana seperti ini merugikan konsumen dan juga negara,” ujar Ferdiyanto dari KPH. [KP-04]

kabarpangan.com // kabarpangan.id@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*