Ongkos Kirim Menggila, Pasokan Durian Menipis

Erwin Hadi (kiri) sedang melayani konsumen yang membeli durian.

Bogor – Seiring dengan naiknya tarif surat muatan udara (SMU) atau air way bill (AWB), para pedagang durian di Bogor, Jawa Barat, mulai menjerit. Kenaikan tarif SMU yang mencapai 75 persen membuat biaya kirim durian naik tajam dan pasokan durian dari berbagai ke Bogor pun terhambat.

Erwin Hadi, pemilik Wawin Durian Bogor, merupakan salah satu lapak durian di Bogor yang merasakan dampak kenaikan SMU yang sangat tinggi tersebut. Hal itu berdampak pada biaya pengiriman yang semakin tinggi dan pasokan durian untuk dijual ke konsumen pun semakin berkurang.
“Beberapa minggu belakangan ini pasokan durian monthong dari Sulawesi ke lapaknya tersendat. Demikian juga dari daerah-daerah lain,” ujar Erwin di Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/1).

Biasanya dalam seminggu, pasokan ke Wawin Durian mencapai  1.800 kg per minggu (sekitar 600 butir). Dengan kenaikan tarif SMU, pasokan durian pun anjlok hingga 300 kg per minggu.
“Kalau tetap dipaksakan untuk dikirim, harga jual ke konsumen pasti tidak masuk. Itu berarti kami harus menanggung rugi,” ujarnya.

Erwin bersama rekannya, Iwa Kusuma merintis jual-beli durian tersebut sejak tahun lalu. Namun, kenaikan tarif pengiriman tersebut sangat memukul bisnisnya yang sudah memiliki lima cabang (lapak) dan satu lokasi sebagai distributor tersebut.

“Peminat dan pelanggan sudah mulai banyak, tapi pasokan durian pun semakin tersendat karena mahalnya ongkos kirim akibat kenaik SMU,” ujar Iwa.

Menurut Iwa, pihaknya sangat menyesalkan kenaikan tarif yang sangat cepat dan cukup tinggi tersebut. Kebijakan pemerintah seharusnya bertindak membela rakyat yang menggantungkan bisnisnya pada jasa kargo udara.

Dijelaskan, pada pertengah tahun 2018, tarif SMU Makassar-Jakarta hanya bekisar Rp 7.000 per kilogram. Tarif mulai meroket pada Desember 2018 hingga mecapai angka tarif SMU Rp 10.000 per kilogram. Lalu pada 7 Januari 2019, tarif SMU Makassar ke Jakarta mencapai Rp 18.900 hingga Rp 19.400 per kilogram sesuai kemauan perusahan maskapai.

Tarif SMU itu masih diikuti lagi dengan tarif lainnya seperti PPn, sewa gudang Rp 500 per kilogram, RA Rp 550 per kilogram, konsesi Rp 300 per kilogram, dan lain-lainnya. [KP-03]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*