Minat Ayam KUB Tinggi, UPBS Makin Kewalahan

Ayam Kampung Unggul Balitbangtan (KUB).

Jakarta, Kabarpangan.com – Animo masyarakat pada ayam Kampung Unggul Balitbangtan (KUB) semakin tinggi. Ayam KUB merupakan ayam kampung asli hasil penelitian Badan Penlitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) Kementerian Pertanian yang telah melalui tahap seleksi ketat. Hasilnya merupakan galur ayam kampung unggul dengan ciri spesifik dari jumlah telur yang masif dan daya tahan tubuh yang sangat baik.

Keterangan tertulis dari Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Jawa Tengah baru-baru ini menjelaskan bahwa para peternak sudah dapat membaca kemampuan ayam KUB tersebut. Bahkan, antrian untuk memperoleh day old chicken (DOC/bibit anak ayam) pun sudah semakin panjang.
Permintaan yang terus meningkat menyebabkan Unit Penyedia Benih Sumber (UPBS) ayam KUB pun sangat kewalahan dalam melayani ratusan pelanggan.

Peserta pelatihan BPTP Jawa Tengah.

“Warga sangat antusias setelah memahami ayam KUB ini. Permintaan pun melonjak hingga puluhan ribu ekor sehingga UPBS ayam KUB pun kewalahan melayani pelanggan,” demikian penanggung jawab ayam KUB Subiharta yang juga peneliti utama BPTP Jawa Tengah.

Sebagai informasi, penyebaran ayam KUB sendiri telah dimulai sejak tahun lalu. Namun semakin masif saat kran penyebaran ayam KUB dibuka untuk peternak swadaya. Dan para peternak awal yang mengambil DOC kini sudah sebagian besar berproduksi.

Namun demikian, jumlah produksi setiap peternak tidaklah sama karena ada beberapa faktor penyebab perbedaan kondisi produksi setiap peternak yang berbeda. Kondisi yang berbeda itu seperti penyediaan pakan, kandang, dan kemampuan peternak itu sendiri. Dan para peternak menyadari tidak dapat bergantung pada Balitbangtan BPTP Jawa Tengah sebagai pemasok DOC sepenuhnya.

Oleh sebab itu, kata Subiharta, keinginan peternak dalam membentuk asosiasi peternak khusus ayam KUB ini sangat diapresiasi banyak pihak. Hal itu disadari bahwa memenuhi kebutuhan domestik perlu dilakukan bersama-sama dengan para peternak lain dalam sebuah asosiasi atau Badan Usaha Milik Peternak. Hal itu sangat sejalan dengan Pasal 1 ayat (15) dan ayat (16) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sedangkan terkait BUMP juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Peternak, pada Bagian Kedua Tentang Peningkatan Kewirausahaan Pasal 25. Adapun bunyi pasal tersebut,”Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya meningkatkan kewirausahaan peternak melalui pendidikan dan pelatihan; penyuluhan; dan fasilitas pengembangan kelembagaan peternak”. [KP-05]

kabarpangan.com // kabarpangan.id@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*