Jakarta, Kabarpangan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis lebih lanjut adanya laporan dari masyarakat perihal dugaan penyimpangan dana pengelolaan keuangan Lapangan Migas Jatinegara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Berdasarkan informasi yang kami terima benar ada laporan dimaksud. Berikutnya terhadap setiap laporan masyarakat, tentu KPK akan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut dengan lebih dahulu melakukan verifikasi mendalam terhadap data yang diterima,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Tahap selanjutnya, kata Ali, akan dilakukan telaah dan kajian terhadap informasi dan data yang diterima lembaganya tersebut.
Menurut dia, seperti ditulis Antara, apabila dari hasil telaah dan kajian ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana maka tidak menutup kemungkinan KPK tentu akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak) pada hari Senin (12/10) telah melaporkan Managing Director Foster Oil dan Energy Pte. Ltd. Izma A. Bursman dan mantan General Manager (GM) Kerja Sama Operasi (KSO) Dhan Akbar Siregar ke KPK.
Ketua Kompak Gabriel Goa sudah menyerahkan dokumen kepada KPK terkait dengan dugaan penyimpangan dana pengelolaan keuangan Lapangan Migas Jatinegara.
Selain kepada KPK, laporan juga dibuat tembusan kepada Komisi III DPR RI dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Tadi ada empat dokumen yang kami serahkan kepada KPK. Salah satunya hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP),” ujar Gabriel dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/10).
Menurut Gabriel, dua orang itu diduga bertanggung jawab atas kerugian negara, khususnya Pemerintah Kota Bekasi yang mencapai ratusan miliar rupiah tersebut. Perusahaan asing dari Singapura itu, kata Gabriel, setiap bulannya diduga mendapat keuntungan sebesar 348.000 dolar AS.
“Angka sebesar ini di luar cost recovery. Jika diakumulasi dalam masa produksi 54 bulan, kerugian keuangan negara telah mencapai kurang lebih 18.792.000 dolar AS atau setara Rp278.121.600.000,00,” katanya.
Gabriel menjelaskan bahwa Foster Oil and Energy Pte. Ltd. merupakan perusahaan yang terdaftar di Singapura. Namun, mungkin dimiliki oleh orang-orang Indonesia dan diduga sebagai perusahaan cangkang tetapi legal secara hukum.
Foster masuk ke Indonesia dan bertindak sebagai co-operator pada Perusahaan Daerah Minyak dan Gas (PD Migas) BUMD milik Pemkot Bekasi yang bekerja sama dengan PT Pertamina EP melalui perjanjian kerja sama operasi (KSO) dalam eksplorasinya. Foster sendiri merupakan mitra KSO sebagai operator lapangan. [KP-05]
kabarpangan.com || kabarpangan.id@gmail.com
Be the first to comment