
KUPANG, KP – Kompensasi atas pencemaran Laut Timor akibat ledakan kilang minyak dan gas (migas) Montara 2009 lalu ternyata masih menyimpan sejumlah kontroversi. Sejumlah korban mempertanyakan kompensasi yang disalurkan melalui Kantor Pengacara Maurice Blackburn di Sydney, Australia.
Sejak akhir 2024 lalu, beberapa warga pesisir dan pembudidaya rumput laut yang menjadi korban di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan dugaan penyelewengan ke polisi. Desakan yang sama juga sudah disampaikan beberapa kali oleh Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) yang melakukan advokasi sejak awal tragedi Montara terjadi.
Bahkan, YPTB baru saja melaporkan Maurice Blackburn di Sydney dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang terkait dalam penyaluran dalam kompensasi tersebut ke Kepolisian New South Wales (NSW Police Force), Australia.
Ketua YPTB Ferdi Tanoni di Kupang, Senin (17/2/2025) mengatakan pihaknya secara resmi sudah melaporkan kepada Kepolisian NSW untuk segera memproses berbagai dugaan penipuan tersebut. “Sejak awal kami sudah mempertanyakan dan meminta pertanggungjawaban adanya perbedaan penyaluran dana kompensasi kepada pembudidaya rumput laut NTT yang menjadi korban tumpahan kilang Montara pada Agustus 2009,” tegas Ferdi.
Dikatakan, Kantor Maurice Blackburn dan BRI merupakan dua pihak yang dinilai bertanggung jawab atas kontroversi dalam penyaluran kompensasi bagi para korban. Adapun ribuan korban menerima harga kompensasi rumput laut berbeda-beda berkisar antara Rp 4.000/kilogram (kg) hingga tertinggi Rp 37.500/kg.
“Perbedaan ini menjadi pertanyaan besar. Kami selaku representasi dan otoritas khusus Pemerintah Republik Indonesia terkait kerugian sosial ekonomi masyarakat ini tidak pernah tahu dan tidak pernah diberitahukan,” ujar Ferdi.
Selain itu, Ferdi mempertanyakan pemanfaatan identitas lembaga dan legalitas stempel YPTB terkait korban pencemaran. Pihaknya menyayangkan upaya menegasikan peran YPTB yang sejak awal terlibat bersama korban pencemaran.
Pada April 2024 lalu, YPTB sudah mendesak Maurice Blackburn di Sydney, Australia mempertanyakan serta mempertanggungjawabkan perbedaan penyaluran dana kompensasi.
“Kami berharap agar pihak Maurice Blackburn untuk menjelaskan mengapa ada perbedaan penyaluran dana kompensasi kepada sejumlah nelayan dan petani rumput laut di 31 desa, dua kabupaten di NTT,” kata pengacara Ferdi, Frans D.J. Tulung saat itu.
Seperti diketahui, Kantor Pengacara Maurice Blackburn telah mendapatkan mandat untuk membayar ganti rugi kepada korban terdampak tumpahan minyak di Laut Timor pada tahun 2009 lalu. Meski ladang minyak tersebut berada di wilayah Australia, namun dampak pencemarannya mencapai pesisir selatan beberapa wilayah NTT. [PR/KP-03]
Be the first to comment