Industri Makanan dan Minuman Rumahan Harus Punya Sertifikat SPP-IRT

Ilustrasi produk UMKM.

Jakarta, Kabarpangan.com – Selain memiliki produk yang berkualitas, hal yang perlu diperhatikan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ketika membuat produk makanan dan minuman adalah perizinan. Salah satu perizinan yang harus diurus adalah perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Apa itu PIRT? Mengutip dari media sosial Instagram @kemenkopukm, Minggu (31/1/2021), PIRT adalah syarat yang harus dimiliki jika seseorang hendak menjalankan usaha di rumah atau industri rumahan, di bidang makanan dan minuman. Bentuk perizinannya berupa sertifikat SPP-IRT dan bersifat wajib. Sebab, sertifikat ini bisa jadi penjamin dan barang bukti bahwa produk yang dimiliki oleh UMKM layak dan aman dikonsumsi.

Selain itu, dengan memiliki sertifikasi ini, para pelaku UMKM bisa menjual produknya secara luas. SPP-IRT ini berlaku paling lama 5 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Lalu, untuk jenis pangan yang bisa mendapat izin SPP-IRT adalah jenis pangan yang bersifat Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) hasil produksi wilayah Indonesia dan jenis pangan yang dikemas kembali dalam ukuran kecil.

Sementara jenis pangan yang tidak termasuk atau tidak memerlukan izin SPP-IRT adalah pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi, pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food), pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin atau beku, dan pangan diet khusus dan pangan keperluan medis (MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes). SPP-IRT ini nantinya akan diterbitkan oleh bupati/wali kota melalui Dinas Kesehatan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu tiap daerah.

Mengurus SPP-IRT
Adapun sertifikat SPP-IRT bisa menjadi penjamin dan barang bukti bahwa produk yang dimiliki oleh UMKM layak dan aman di konsumsi. Selain itu, dengan memiliki sertifikasi ini, pelaku UMKM bisa menjual produknya secara luas. Lalu, bagaimana syarat dan tata cara mengurusnya? Mengutip dari media sosial Instagram @kemenkopukm dan dilansir Kompas.com, syarat untuk pengajuan SPP- PIRT adalah:
– fotokopi KTP pemilik usaha
– Pas foto 3 x 4 Pemiliki usaha sebanyak 3 lembar
– Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
– Denah lokasi dan denah bangunan
– Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi.

Selain itu, surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan juga dibutuhkan. Lalu disusul dengan data produksi makanan atau minuman yang diproduksi, sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi, label yang akan dipakai dan menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan.
Sementara itu tata cara dalam mengurus SPP-PIRT adalah pertama pelaku UMKM harus membuat pengajuan permohonan SPP-IRT ke bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan.

Lalu, permohonan akan diterima oleh bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan dan dievaluasi kelengkapannya secara administratif yang meliputi formulir Permohonan SPP-IRT dan semua dokumen yang dibutuhkan. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Setelahnya, Bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik/penanggungjawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan. SPP-IRT ini berlaku paling lama 5 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku habis. [KP-05]

kabarpangan.com || kabarpangan.id@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*