Imbangi Impor, Pemerintah Pacu Ekspor Pertanian dan Perikanan

Perlu strategi dalam ekspor pertanian dan perikanan.

Jakarta, Kabarpangan.com – Ekspor komoditas pertanian dan perikanan terus ditingkatkan. Salah satu upayanya adalah membuka akses pemanfatan sarana dan prasarana pemeriksaan di tempat pemasukan dan pengeluaran, seperti di bandara, pelabuhan, maupun Pos Lintas Batas Negara, yang dimiliki Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Barantan Kementan), Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (BKIPM KKP), dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Upaya tersebut ditandai dengan Penandatangan Nota Kesepahaman untuk Memperkuat Sinergitas Pelayanan CIQ Guna Akselerasi Ekspor Komoditas Pertanian dan Perikanan oleh Kepala Barantan Kementan Ali Jamil, Kepala Pusat Karantina Ikan BKIPM KKP Riza Priyatna, dan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, di Jakarta, Jumat (5/4). Penandatangan nota kesepahaman tersebut disaksikan oleh Sekjen Kementan Syukur Iwantoro.

Untuk komoditas pertanian, kata Ali Jamil, nota kesepahaman itu menajamkan strategi peningkatan ekspor dengan membuka akses pertukaran data dan/atau infomasi kepabeanan. Saat ini, dalam dokumen Surat Kesehatan Tumbuhan (phytosanitary certificate/PC) yang dikeluarkan Barantan Kementan untuk komoditas pertanian yang akan diekspor belum ada kewajiban bagi pengguna jasa untuk menginput nilai ekonomis komoditas ekspor. Namun, hal itu ada pada dokumen ekspor Ditjen Bea Cukai. Nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sangat penting dalam landasan pengambilan kebijakan pengembangan ekspor komoditas pertanian. Data itu akan Barantan Kementan gunakan untuk memberikan rekomendasi baik bagi pusat dan daerah untuk pengembangan wilayah potensi ekspor dan aplikasi peta potensi ekspor komoditas pertanian yang telah dikembangkan, i-MACE.

Ali menjelaskan, selain akses pertukaran data tersebut, nota kesepahaman itu mengatur kerja sama pemanfatan sarana dan prasarana pemeriksaan di tempat pemasukan dan pengeluaran, baik bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara, serta penguatan pemeriksaan secara terintegritas melalui Indonesia Single Risk Management (ISRM).

Dia mengatakan, mendorong ekspor merupakan agenda penting pemerintah, termasuk dengan mengoptimalkan peluang untuk komoditas baru dan perluasan pasar ekspor, terutama ke pasar-pasar nontradisional yang umumnya belum digarap dengan baik namun memiliki potensi yang tinggi. Langkah memacu ekspor tersebut sebagai upaya pemerintah untuk menyalip pertumbuhan impor. “Unit kerja di bawah tiga kementerian yang berperan dalam fasilitator perdagangan berkolaborasi, salah satunya melakukan penyederhanaan layanan,” kata Ali.

Ali mengatakan, ketiga lembaga tersebut merupakan penyelenggara fasilitasi perdagangan bagi komoditas pertanian dan perikanan. Unit kerja yang selalu berada berdampingan di kepabeanan atau seluruh tempat pemasukan dan pengeluaran wilayah Indonesia, CIQ (customs, immigrations, dan quarantine) yang bertugas mengatur, mengawasi, dan mengamankan lalu lintas keluar masuknya manusia, barang, hewan, dan tumbuhan untuk menegakkan kewibawaan pemerintah suatu negara.

“Otoritas karantina mengatur regulasi perdagangan khususnya sektor pertanian dan perikanan, memberikan jaminan kualitas produk melalui sertifikasi kesehatan hasil pertanian dan perikanan secara real time, akurat, dan terintegrasi dengan kementerian/lembaga terkait. Hal ini secara faktual mereduksi dwelling time dalam proses clearance kepabeanan dan berimplikasi langsung terhadap efisiensi biaya operasional,” katanya seperti ditulis ID.

Pada saat bersamaan, lanjut Ali, penerapan e-government dilakukan melalui pengembangan sistem informasi secara optimal di seluruh lini layanan publik. Karena itu, layanan perkarantinaan juga telah melalui proses yang lebih transparan dan melibatkan partisipasi aktif pengguna jasa. Penerapan e-government dengan instansi terkait di pelabuhan/bandara diwujudkan dengan peran serta karantina pertanian dalam implementasi Indonesia National Single Windows (INSW) di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan. “Saat ini, sudah lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Pertanian yang sudah terintegrasi masing-masing di Tanjung Priok, Surabaya, Belawan, Soekarno Hatta, dan Semarang,” kata Ali Jamil. [KP-05]

kabarpangan.com // kabarpangan.id@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*