Harmonisasi Lambat, Target Sertifikasi Halal 2019 Tersendat

Ilustrasi makanan halal.

Jakarta, KP – Indonesia Halal Watch menyayangkan lamanya proses harmonisasi Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) di ranah pemerintah sehingga khawatir tidak terpenuhinya target akhir 2019 semua produk tersertifikasi halal. Sesuai UU JPH, semua produk harus mendapatkan sertifikat halal dengan batas waktu sampai penghujung 2019. Jika produk tidak memiliki sertifikat tersebut maka dilarang beredar di tengah masyarakat atau digolongkan ilegal.

“Kegundahan Halal Watch ini terkait Peraturan Pemerintah (PP) masih dalam proses harmonisasi,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch/Lembaga Advokasi Halal Ikhsan Abdullah di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, tersendatnya proses harmonisasi itu karena PP soal produk halal itu masih dalam proses tarik menarik kepentingan. Bahkan Menteri Kesehatan ingin agar produk kesehatan seperti vaksin dan obat-obatan agar dikeluarkan bukan menjadi bagian dari UU JPH atau dikecualikan.

Dia mengatakan hal tersebut menjadi persoalan tersendiri sebab merujuk UU JPH, menyebutkan semua produk yang beredar di masyarakat harus bersertifikasi halal baik makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, rekayasa teknologi dan barang gunaan. Jika hal tersebut dikecualikan, kata dia, seharusnya UU JPH harus diamputasi. Dengan kata lain, UU JPH belum jalan saja sudah dijegal.

Atas fakta itu, Ikhsan meminta pemerintah segera merancang garis waktu yang terukur agar harmonisasi UU JPH itu segera terlaksana.

Sementara itu, Halal Watch juga mengkritisi ketiadaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) padahal UU JPH mewajibkan keberadaannya dalam mensertifikasi produk halal sebelum tenggat akhirnya pada penghujung 2019.
“Artinya, semua produk tanpa sertifikat halal tidak boleh beredar setelah 2019. Tapi sampai saat ini belum ada LPH,” kata Ikhsan.

Dia mengatakan LPH merupakan salah satu unsur penting dalam proses penerbitan sertifikat halal dari produk-produk yang beredar. Selain itu, terdapat regulator JPH yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan unsur pemberi akreditasi LPH dari Majelis Ulama Indonesia.

Menurut dia, belum lengkapnya unsur-unsur yang mengurusi JPH membuat penerbitan sertifikasi halal akan semakin lama. Alasannya, penerbitan sertifikat halal itu memakan waktu yang cukup lama. Jika sampai saat ini belum ada LPH maka proses penerbitan sertifikat halal akan semakin terkatung-katung.

Seharusnya, kata dia, BPJPH bersama MUI dan LPH saat ini sudah ada sehingga bisa memproses sertifikasi produk yang jumlahnya sangat banyak. Tiga unsur dalam penerbitan sertifikat halal itu merujuk pada Bab V UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. [KP-04]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*