Cuma Anak Anjing, Dokter Hewan Digugat Rp 1,3 Miliar

Aksi solidaritas Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) untuk drh Indhira di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.

Tangerang – Seorang dokter hewan, Indhira, digugat secara perdata oleh salah satu pemilik anak anjing dan menuntut ganti rugi Rp 1,3 miliar. Tak hanya itu, penggugat juga meminta seluruh aset Indhira disita. Gugatan perdata terhadap Indira dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (17/9).

Para kolega Indhira pun tidak tinggal diam atas gugatan tersebut dan melakukan aksi solidaritas. Asosisasi Dokter Bedah Veteriner Indonesia (ADBVI) yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) melakukan aksi ketika persidangan berlangsung di PN Tangerang.

Juru Bicara PDHI drh Cecep M Wahyudin mengatakan, kasus perdata yang menimpa drh Indhira berawal dari seekor anak anjing yang mati karena terkena penyakit cacingan yang sudah parah.
“Malam harinya anak anjing yang baru lahir diperiksa ke dokter hewan yang hampir tutup jadwal praktiknya. Namun, pemilik memaksa untuk diperiksa. Padahal sang dokter sudah lelah dan pada waktu itu sakit flu,” kata Cecep.

Baca : 66 Ton Makanan Terbuang Tiap Detik, Triliunan Dolar Hilang

Meski lelah, lanjut Cecep, dengan penuh tanggungjawab Indhira yang membuka praktik di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat itu memberikan penanganan pertama. Selain itu menyarankan agar anjing tersebut dilanjutkan terapi pada keesokan hari di rumah pemilik anjing, di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Keesokan harinya, sang pemilik anjing tidak menunggu Indhira. Namun, membawa anak anjing ke dokter hewan praktik lain dengan alasan Indhira sulit dihubungi. “Tragisnya, anak anjing itu mati di sana,” ujar Cecep.

Akibat kematian anak anjing itulah, sang pemilik tidak bisa menerima penjelasan Indhira. Padahal, Indhira sudah meminta maaf dan minta untuk dimaklumi karena kondisinya pada waktu itu sedang sakit. Setelah itu, hubungan keduanya sempat membaik. Belakangan, pemilik anjing menuntut ganti rugi. “Awalnya Rp 500 juta, kemudian berkembang menjadi gugatan Rp 250 juta untuk ganti rugi kematian anjing, dan Rp 1,3 miliar untuk kerugian immaterial serta melakukan penyitaan seluruh aset milik dokter hewan,” jelas Cecep.

Baca : Belanja Kebutuhan Pokok Melalui Aplikasi ‘LewatPasar’

Cecep, seperti ditulis agrifood.id, menegaskan bahwa gugatan yang dilakukan terhadap Indhira tidak bisa dibiarkan begitu saja. Hal itu bisa menjadi preseden yang tidak baik dan mengancam profesi kedokteran hewan. Untuk itu, dukungan PDHI diberikan dengan menunjuk kuasa hukum untuk membantu Indhira menghadapi kasusnya di persidangan PN Tangerang

“Ini tindakan yang semena-mena dan bisa menjadi ancaman bagi praktisi kedokteran hewan,” katanya. [KP-03]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*