Ajukan PTSL, Warga Lampung Timur Minta Bertemu Moeldoko

Bogor, Kabarpangan.com – Ratusan warga Desa Wana, Kecamatan Melinting (Labuan Maringga), Kabupaten Lampung Timur, Lampung, sudah mengajukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Terkait dengan itu, perwakilan 500 kepala keluarga (KK) tersebut berharap bisa bertemu (audiensi) dengan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Desa Wana, Muhsinin AN, itu sudah diserahkan kepada kepada jajaran Ditjen Planologi dan Data Lingkungan KLHK pada Jumat (2/8) lalu. Sedangkan permohonan audiensi kepada Moeldoko juga sudah diajukan.

Adapun isi surat yang diterima Kabarpangan.com di Jakarta, pekan lalu itu menyebutkan sebanyak 500 KK dari Desa Wana berharap bisa ikut dalam program PTSL ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca : 800 Petani Lampung Timur Berharap Ikut dalam 10 Juta Sertifikat

Untuk itu, lanjut Muhsinin, pihaknya berharap bisa bertemu dengan Moeldoko untuk membantu proses pengajuan PTSL itu. “Sekaligus juga memberikan penjelasan terkait dengan perjuangan masyarakat dan fakta-fakta yang selama ini tidak diperhatikan dengan baik,” ujar Muhsinin.
Dia berharap, pada masa-masa tersisa dari pemerintahan saat ini, permohonan warga Desa Wana itu tetap diproses sehingga ada kepastian atas hak tanah.

Sebelumnya, jajaran desa juga sudah mengajukan surat permohonan kepada KLHK agar mendapatkan rekomendasi dari Ditjen Planologi dan Data Lingkungan. Permohonan kepada KLHK itu untuk mendapatkan rekomendasi status kawasan dalam rangka mendapatkan sertifikat lahan.
“Ini sesuai dengan program pemerintah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat Indonesia melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” ujar Muhsinin dalam surat tersebut.

Seperti diketahui, sekitar 200 KK di Dusun Gunung Kedatuan, Desa Wana, sudah cukup lama mengupayakan sertifikasi atas lahan yang sudah ditempati mereka selama puluhan tahun. Adapun lahan seluas 900 hektare (ha) diharapkan bisa masuk dalam program sertifikasi nasional atas tanah-tanah rakyat. Pada Januari 2019 lalu, warga juga sudah mengajukan surat ke KLHK dan sampai saat ini belum direspons. “Surat permohonan itu dalam rangka memperkuat status tanah yang sudah diizinkan pemerintah setempat sebagai pemukiman warga sejak tahun 1967,” ujar Sunaryo yang juga Koordinator Warga Gunung Kedatuan.

Untuk itu, pengajuan surat secara resmi dari jajaran pemerintahan Desa Wana diharapkan semakin memperkuat perjuangan masyarakat yang selama ini seperti tidak diperhatikan. Sebelumnya, warga juga menyurati Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XX Bandar Lampung. Kemudian surat permohonan juga sudah dilayangkan ke Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Data Lingkungan. Kedua institusi itu berada dalam lingkup KLHK dan diharapkan bisa mempercepat penetapan kawasan lahan.

Sebagai informasi, sejak ditempati pada 1963 lalu berkembang hingga awal 1990an, warga bermukim dan mendapatkan pelayanan dari pemerintah, Namun, ulah beberapa oknum pemerintah dan TNI pada periode 1994-1997, warga Gunung Kedatuan diminta meninggalkan lokasi yang sudah menjadi sumber penghidupan mereka.

Baca : 800 Warga Lampung Timur Menunggu Tanggapan KLHK

Untuk mencegah kekerasan yang lebih besar, orang tua dan beberapa tokoh masyarakat meninggalkan sementara kawasan yang sudah mendapatkan Surat Izin Usaha di Atas Tanah Negeri sejak 1967. Surat itu diberikan kepada Muljoredjo dan Ngadiman yang menjadi perintis di atas lahan pemukiman dusun Gunung Kedatuan itu,” ujar Sunarso.

Dia melanjutkan, pada tahun 1998, kepala desa dan aparat desa Wana mengijinkan kembali kepada warga untuk menempati lahan seluas 900 ha. Kemudian diikuti dengan beberapa upaya untuk penentuan batas dusun yang merujuk pada surat keputusan gubernur Lampung.

Ironisnya, kata dia, pada tahun 2002-2003 terjadi penyerobotan dan teror agar 200 KK yang sudah diakui tempat tinggalnya supaya meninggalkan kawasan itu. “Hingga saat ini, tidak jelas pihak yang melakukan teror dan tidak bertanggung jawab itu,” tegasnya. [KP-03]

kabarpangan.com // kabarpangan.id@gmail.com

Surat permohonan ke KLHK.

 

 

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*