Jokowi Bagikan Lahan, 800 Warga Lampung Timur Berharap Dapat Sertifikat

Presiden Joko Widodo dialog dengan petani.

Jakarta, Kabarpangan.com – Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo mengatakan dalam dua tahun terakhir pemerintah telah membagikan lahan perhutanan sosial seluas 2,6 juta hektare (ha). Kebijakan tersebut akan terus ditingkatkan dalam beberapa tahun mendatang. Sejalan dengan itu, sebanyak 200 kepala keluarga (KK) atau sekitar 800 warga Dusun Gunung Kedatuan, Desa Wana, Kecamatan Melinting (Labuan Maringga), Kabupaten Lampung Timur, Lampung, juga berharap mendapatkan kepastian lahan yang sudah ditempati warga sejak tahun 1963.

Joko Widodo menjawab pertanyaan soal strategi reforma agraria pada debat kedua Pilpres 2019 di Jakarta, Minggu (17/2/2019). “Dalam dua tahun kita sudah membagikan konsesi, baik bagi masyarakat adat, ulayat, dan lain-lain sebanyak 2,6 juta hektar dari 12,7 yang kita siapkan,” kata dia.

Baca : Berharap Ada Sertifikasi, 800 Warga Lampung Timur Bersurat ke KLHK

Menurut Jokowi, pembagian konsesi tersebut juga diiringi dengan pendampingan guna memastikan lahan perhutanan dimanfaatkan secara produktif oleh masyarakat.

Terkait dengan lahan tersebut, 800 warga Dusun Gunung Kedatuan, Desa Wana, Kecamatan Melinting, Lampung Timur, juga sangat berharap agar kebijakan Jokowi tersebut bisa terwujud di wilayah mereka.

“Kalau benar dikatakan Jokowi, kami menunggu realisasi di wilayah kami. Sebanyak 800 warga yang masuk dalam Desa Wana, Lampung Timur, sangat membutuhkan kepastian lahan tersebut,” ujar Sunaryo yang juga Koordinator Warga Gunung Kedatuan.

Baca : Dicanangkan Soekarno, Jokowi Berani Terapkan Reforma Agraria

Dikatakan, pihaknya sudah mengajukan surat untuk memperkuat status tanah yang sudah diizinkan pemerintah setempat sebagai pemukiman warga sejak tahun 1967. Kawasan seluas 900 hektare (ha) itu diharapkan bisa masuk dalam program sertifikasi nasional atas tanah-tanah rakyat.

“Kami ikuti beberapa prosedur dan sudah menyurati Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XX Bandar Lampung. Surat yang ditembuskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu diharapkan bisa mempercepat penetapan kawasan yang sudah ditempati warga sejak tahun 1963,” jelasnya.

Sebagai informasi, sejak ditempati pada 1963 lalu berkembang hingga awal 1990an, warga bermukim dan mendapatkan pelayanan dari pemerintah, Namun, ulah beberapa oknum pemerintah dan TNI pada periode 1994-1997, warga Gunung Kedatuan diminta meninggalkan lokasi yang sudah menjadi sumber penghidupan mereka.

“Untuk mencegah kekerasan yang lebih besar, orang tua dan beberapa tokoh masyarakat meninggalkan sementara kawasan yang sudah mendapatkan Surat Izin Usaha di Atas Tanah Negeri sejak 1967. Surat itu diberikan kepada Muljoredjo dan Ngadiman yang menjadi perintis di atas lahan pemukiman dusun Gunung Kedatuan itu,” ujar Sunarso.

Surat yang diajukan ke BPKH XX Bandar Lampung.

Dia melanjutkan, pada tahun 1998, kepala desa dan aparat desa Wana mengijinkan kembali kepada warga untuk menempati lahan seluas 900 ha. Kemudian diikuti dengan beberapa upaya untuk penentuan batas dusun yang merujuk pada surat keputusan gubernur Lampung.

Ironisnya, kata dia, pada tahun 2002-2003 terjadi penyerobotan dan teror agar 200 KK yang sudah diakui tempat tinggalnya supaya meninggalkan kawasan itu. “Hingga saat ini, tidak jelas pihak yang melakukan teror dan tidak bertanggung jawab itu,” tegasnya.

Sunarso menjelaskan bahwa warga merasa tidak ada keadilan dan belum ada kemauan dari pemerintah untuk menyelesaikan kontroversi lahan tersebut. Sejauh ini, pihaknya pun belum mendapatkan penjelasan secara transparan terkait dengan lahan tersebut. Proses sertifikasi bisa dilakukan instansi terkait, namun KLHK melalui BPKH perlu memberikan rekomendasi atas status lahan tersebut. [KP-03]

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*