Jakarta, Kabarpangan.com – Sebanyak 200 kepala keluarga (KK) atau sekitar 800 warga di Dusun Gunung Kedatuan, Desa Wana, Kecamatan Melinting (Labuan Maringga), Kabupaten Lampung Timur, Lampung, terkatung-katung atas status lahan yang ditempatinya. Ratusan warga tersebut berharap ada tanggaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam rangka mempercepat proses sertifikasi lahan.
Sunaryo yang juga Koordinator Warga Gunung Kedatuan menjelaskan pihaknya sudah mengajukan surat ke KLHK sejak awal Januari 2019 dan sampai saat ini belum direspons. Pengajuan surat dan permohonan itu dalam rangka memperkuat status tanah yang sudah diizinkan pemerintah setempat sebagai pemukiman warga sejak tahun 1967. Kawasan seluas 900 hektare (ha) itu diharapkan masuk dalam program sertifikasi nasional atas tanah-tanah rakyat.
“Sebanyak 800 warga yang masuk dalam Desa Wana, Lampung Timur, sangat membutuhkan kepastian lahan tersebut melalui program sertifikasi nasional,” ujarnya, Senin (25/2).
Dijelaskan, warga sudah menyurati Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XX Bandar Lampung. Kemudian surat permmohonan juga sudah dilayangkan ke Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Data Lingkungan. Kedua institusi itu berada dalam lingkup KLHK dan diharapkan bisa mempercepat penetapan kawasan lahan yang sudah ditempati warga sejak tahun 1963.
Baca : Tekstur Lebih Kenyal, Kalbar Kembalikan Kejayaan Beras Pemangkat
“Surat kami ajukan untuk memohon kejelasan dan mempercepat proses sertifikasi. Pemerintah pusat kabarnya komitmen untuk mempermudah akses lahan bagi rakyat, tetapi kenyatannya kami masih terlantar lebih dari 50 tahun,” jelasnya.
Untuk diketahui, sejak ditempati pada 1963 lalu berkembang hingga awal 1990an, warga bermukim dan mendapatkan pelayanan dari pemerintah, Namun, ulah beberapa oknum pemerintah dan TNI pada periode 1994-1997, warga Gunung Kedatuan diminta meninggalkan lokasi yang sudah menjadi sumber penghidupan mereka.
“Untuk mencegah kekerasan yang lebih besar, orang tua dan beberapa tokoh masyarakat meninggalkan sementara kawasan yang sudah mendapatkan Surat Izin Usaha di Atas Tanah Negeri sejak 1967. Surat itu diberikan kepada Muljoredjo dan Ngadiman yang menjadi perintis di atas lahan pemukiman dusun Gunung Kedatuan itu,” ujar Sunarso.
Dia melanjutkan, pada tahun 1998, kepala desa dan aparat desa Wana mengijinkan kembali kepada warga untuk menempati lahan seluas 900 ha. Kemudian diikuti dengan beberapa upaya untuk penentuan batas dusun yang merujuk pada surat keputusan gubernur Lampung.
Baca : Jokowi Bagikan Lahan, 800 Warga Lampung Timur Berharap Dapat Sertifikat
Ironisnya, kata dia, pada tahun 2002-2003 terjadi penyerobotan dan teror agar 200 KK yang sudah diakui tempat tinggalnya supaya meninggalkan kawasan itu. “Hingga saat ini, tidak jelas pihak yang melakukan teror dan tidak bertanggung jawab itu,” tegasnya.
Sunarso menjelaskan bahwa warga merasa tidak ada keadilan dan belum ada kemauan dari pemerintah untuk menyelesaikan kontroversi lahan tersebut. Sejauh ini, pihaknya pun belum mendapatkan penjelasan secara transparan terkait dengan lahan tersebut.
“Kami sudah ajukan agar status dan batas lahan-lahan tersebut agar segera diatur. Program sertifikasi nasional dari Presiden Joko Widodo bisa diimplementasikan di pemukiman kami,” tegasnya. [KP-03]
kabarpangan.com // kabarpangan.id@gmail.com
Be the first to comment