800 Petani Lampung Timur Berharap Ikut dalam 10 Juta Sertifikat

Presiden Joko Widodo dialog dengan petani.

Jakarta, Kabarpangan.com – Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan 10 sertifikat tanah di seluruh Indonesia pada 2019. Seiring dengan itu, sebanyak 200 kepala keluarga (KK) atau sekitar 800 warga di Dusun Gunung Kedatuan, Desa Wana, Kecamatan Melinting (Labuan Maringga), Kabupaten Lampung Timur, Lampung, berharap lahan yang ditempatinya disertakan dalam sertifikasi itu.

Sunaryo yang juga Koordinator Warga Gunung Kedatuan mengatakan dalam rangka sertifikasi itulah maka pihaknya sudah mengajukan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kawasan seluas 900 hektare (ha) itu diharapkan bisa masuk dalam program sertifikasi nasional atas tanah-tanah rakyat.

“Pengajuan surat ke KLHK sejak awal Januari 2019 dan sampai saat ini belum direspons. Surat permohonan itu dalam rangka memperkuat status tanah yang sudah diizinkan pemerintah setempat sebagai pemukiman warga sejak tahun 1967. Kawasan seluas 900 hektare (ha) itu diharapkan bisa masuk dalam program sertifikasi nasional atas tanah-tanah rakyat,” ujarnya, Rabu (20/3).

Sebelumnya Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, seperti ditulis Antara, menargetkan penerbitan 10 juta hingga 11 juta sertifikat tanah kepada masyarakat selama tahun 2019. “Tahun ini mampu menerbitkan 10 juta hingga 11 juta sertifikat tanah,” kata Sofyan Djalil di Banda Aceh, Rabu (13/3).

Dia menyebutkan, keyakinan memenuhi target tersebut didasari dari tahun sebelumnya. Pada 2018, target tujuh juta sertifikat bisa terlampaui hingga sembilan juta sertifikat. Penerbitan sertifikat merupakan program pemerintah pusat untuk memberi kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu, sertifikat tanah tersebut memudahkan masyarakat mengakses perbankan dan mendapatkan modal usaha.

Sunaryo menjelaskan warga sudah menyurati Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XX Bandar Lampung. Kemudian surat permmohonan juga sudah dilayangkan ke Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Data Lingkungan. Kedua institusi itu berada dalam lingkup KLHK dan diharapkan bisa mempercepat penetapan kawasan lahan yang sudah ditempati warga sejak tahun 1963.

“Surat kami ajukan untuk memohon kejelasan dan mempercepat proses sertifikasi. Pemerintah pusat kabarnya komitmen untuk mempermudah akses lahan bagi rakyat, tetapi kenyatannya kami masih terlantar lebih dari 50 tahun,” jelasnya.

Seperti diketahui, sejak ditempati pada 1963 lalu berkembang hingga awal 1990an, warga bermukim dan mendapatkan pelayanan dari pemerintah, Namun, ulah beberapa oknum pemerintah dan TNI pada periode 1994-1997, warga Gunung Kedatuan diminta meninggalkan lokasi yang sudah menjadi sumber penghidupan mereka.

“Untuk mencegah kekerasan yang lebih besar, orang tua dan beberapa tokoh masyarakat meninggalkan sementara kawasan yang sudah mendapatkan Surat Izin Usaha di Atas Tanah Negeri sejak 1967. Surat itu diberikan kepada Muljoredjo dan Ngadiman yang menjadi perintis di atas lahan pemukiman dusun Gunung Kedatuan itu,” ujar Sunarso.

Dia melanjutkan, pada tahun 1998, kepala desa dan aparat desa Wana mengijinkan kembali kepada warga untuk menempati lahan seluas 900 ha. Kemudian diikuti dengan beberapa upaya untuk penentuan batas dusun yang merujuk pada surat keputusan gubernur Lampung.

Ironisnya, kata dia, pada tahun 2002-2003 terjadi penyerobotan dan teror agar 200 KK yang sudah diakui tempat tinggalnya supaya meninggalkan kawasan itu. “Hingga saat ini, tidak jelas pihak yang melakukan teror dan tidak bertanggung jawab itu,” tegasnya.

Sunarso menjelaskan bahwa warga merasa tidak ada keadilan dan belum ada kemauan dari pemerintah untuk menyelesaikan kontroversi lahan tersebut. Sejauh ini, pihaknya pun belum mendapatkan penjelasan secara transparan terkait dengan lahan tersebut. “Kami sudah ajukan agar status dan batas lahan-lahan tersebut agar segera diatur. Program sertifikasi nasional dari Presiden Joko Widodo bisa diimplementasikan di pemukiman kami,” tegasnya. [KP-03]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*