Jakarta, Kabarpangan.com – Tim Serap Aspirasi (TSA) selama sebulan terakhir aktif melakukan sosialisasi dan serap aspirasi publik terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai rancangan peraturan turunan Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja. Aksi TSA dilakukan melalui webinar, bertemu langsung dengan aspirator, serta membuka akses bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya terhadap RPP dan RPPres.
TSA mencatat RPP Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan KUMKM mendapatkan masukan dan aspirasi terbanyak dengan jumlah 70 poin aspirasi. Selanjutnya RPP Lembaga Pengelola Investasi (62 poin aspirasi), dan RPP Penataan Ruang (58 poin aspirasi).
Kemudian disusul RPP Pengelolaan Lingkungan Hidup (56 aspirasi), RPP Perizinan Berusaha di Daerah (48), RPP PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (42).
Selanjutnya, RPP RPP Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (38), RPP PUPR (28), RPP Sektor Kehutanan (25), RPP Sektor Transportasi (19). Aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada TSA tidak terlepas dari draf RPP yang sudah diunggah ke dalam website resmi UU Cipta Kerja. Sampai dengan 25 Desember 2020, 28 draf RPP sudah diunggah ke website.
Ketua TSA Franky Sibarani menyatakan pihaknya akan terus menampung aspirasi masyarakat dan memberikan rekomendasi terhadap pembuatan RPP dan RPPres sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. “Sehingga semangat reformasi dan kemudahan berusaha yang merupakan elemen utama dari UU Cipta Kerja bisa tertuang secara jelas dalam RPP dan RPPres,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/12/2020).
Beberapa pihak yang telah memberikan aspirasinya antara lain dari Forum Kyai Kampung, PP Muhammadiyah, SAS Institute, UIN Syarif Hidayatullah, KPPOD, CorrDev Universitas Kristen Satya Wacana,Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP), REI Institute, CSIS, Asosiasi UPK Nasional, dan elemen lainnya.
Hingga Senin (28/12/2020), TSA sudah menerima total 151 aspirasi dari perseorangan, ormas, lembaga swadaya masyarakat, juga kalangan bisnis. Aspirasi disampaikan melalui berbagai kanal yang disediakan.
Wakil Juru Bicara TSA Dyah Paramita mengatakan pihaknya masih terus menerima masukan dari masyarakat sampai awal Januari 2021. Peraturan turunan dari UU Cipta Kerja diamanatkan untuk dapat selesai dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya UU Cipta Kerja.
Seluruh peraturan turunan harus sudah selesai di akhir bulan Januari 2021 sehingga dapat difinalisasi sebelum 1 Februari 2021. Untuk itu TSA sudah menyiapkan tiga jalur penyampaian aspirasi yang dapat digunakan oleh masyarakat luas dalam menyampaikan aspirasinya:
Pertama, aspirasi bisa melalui online form yang dapat diakses di bit.ly/tsakirimaspirasi.
Kedua, aspirasi bisa via email ke timserapaspirasi@ekon.go.id.
Ketiga, aspirasi bisa disampaikan dengan mengirimkan surat yang bisa dikirim atau diantar langsung ke kantor Sekretariat TSA di Gedung Kantor Pos Besar Lantai 6, Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
UU Cipta Kerja telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 dan disahkan oleh Presiden pada 2 November 2020. Peraturan turunan yang tengah disusun mencakup 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Draf RPP dan RPerpres yang tengah disusun dapat diakses di https://uu-ciptakerja.go.id/678-2/ dan https://uu-ciptakerja.go.id/daftar-rancangan-peraturan-presiden-uu-cipta-kerja/
Adapun informasi untuk mengetahui berbagai kegiatan diskusi TSA dapat dilihat melalui media sosial yaitu Instagram: @tsa_ciptakerja dan Twitter: @tsa_ciptakerja. [KP-03]
kabarpangan.com || kabarpangan.id@gmail.com
Be the first to comment